Minggu, 19 Mei 2024

Di Agenda Peresmian Rumah Restorative Justice Samarinda, Kajati Kaltim: Intinya Setiap Kasus Tidak Harus Berujung Pidana

Rabu, 18 Mei 2022 16:39

PERESMIAN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman bersama unsur Forokopimda Samarinda saat melakukan peresmian rumah restorative justice. (VONIS.ID)

VONIS.IDPelayanan hukum di bidang restorative justice atau keadilan restoratif kini resmi dihadirkan dalam perwujudan fisik di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (18/5/2022). 

Peresmian rumah pelayanan hukum itu dilangsungkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman didampingi, Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. 

"Tujuannya pembangunan rumah restorative justice ini untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani," tutur Deden usai melakukan peresmian rumah restorative justice

Untuk diketahui, pelayanan restorative justice adalah sebuah upaya hukum untuk melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan karena telah terjadinya sebuah peristiwa pidana yang disebabkan kondisi keterpaksaan. 

Namun demikian, Kajati Kaltim menegaskan bahwa untuk mencapai kesepakatan dalam restorative justice ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 

"Yang pertama dilihat kejaksaan apakah pelaku ini baru pertama melakukan pidana atau tidak? Kemudian dilihat dari masa hukumannya di atas 5 tahun atau tidak, kalau lebih dari 5 tahun tentu tidak bisa. Kalau kurang dari 5 tahun kemungkinan bisa," papar Deden. 

Setelah memenuhi persyaratan awal, kemudian pihak kejaksaan selanjutnya akan melakukan mediasi antar korban dan pekaku. 

"Kalau korban berkehendak (memaafkan), dan pelaku berkehendak dan terjadi kesepakatan maka kita hentikan penyidikannya. Ini bukan kasus Tipiring ya. Tapi tindak pidana berkategori ringan," imbuhnya. 

Mediasi melalui proses restorative justice ditegaskan pula bukan hanya dilakuka bagi kasus pidana ringan. Namun kasus hukum lainnya, semisal perdata dan kasus narkotika juga bisa melakukan upaya restorative justice. Tapi, tentunya dengan persyaratan yang berbeda. 

"Kalau perdata tidak begitu mediasinya, tapi silahkan datangkan dan konsultasikan di sini (rumah restorative justice). Intinya setiap kasus tidak harus berujung pidana dan mencapai titik keadilan yang seadil-adilnya," tegasnya. 

Dari semua pelayanan yang diberi, Deden menekankan bahwa rumah restorative justice bagi seluruh masyarakat adalah gratis. 

"Dipastikan ini gratis, dan dilarang memakai uang, kalau ada uang laporkan," katanya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal