Senin, 13 Mei 2024

Update Terkini

Diduga Merugikan Keuangan Negara, Kejaksaan Usut Penguasan Lahan Universitas Halu Oleo

Sabtu, 20 November 2021 13:40

Kapuspenkum saat ini tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan dan pengalihan lahan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara (Sultra)

VONIS.ID - Belakangan ini, ruang gerak untuk para mafia tanah semakin sempit.

Pasalnya, aparat penegak hukum makin gencar melakukan penegakan terhadap kasus-kasus pertanahan.

Salah satu kasus yang tengah diusut yakni dugaan pelanggaran hukum dalam penguasaan dan pengalihan lahan Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini tengah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021,"ujar Leonard, Jumat (19/11).

Leonard mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan proses pengalihan tanah dan bangunan milik Lembaga Peneliti Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) di universitas ternama di Sultra itu.

Meskipun demikian, Leonard belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Pasalnya, kasus itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Akan tetapi dia menduga, kasus itu telah merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai perkara korupsi.

"Terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi," kata Leonard dikutip dari cnnindonesia.com

Sebagai informasi, sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan agar setiap satuan kerja di Korps Adhyaksa dapat membentuk tim khusus untuk memberantas sindikat mafia tanah.

Ia juga meminta masyarakat agar melaporkan jika menemukan ada praktik mafia tanah yang dapat merugikan negara (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal