Sabtu, 22 Februari 2025

Diduga Paksa Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi, Vadel Resmi Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 15 Februari 2025 12:43

Vadel Badjideh mengenakan baju tahanan polisi saat jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2/2025)/HO

VONIS.ID -  Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, LM (16).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vadel Badjideh langsung ditahan.

Dijelaskan Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu, bahwa Vadel diduga memaksa LM untuk melakukan aborsi agar tidak diketahui keluarga.

Citra menyebut keduanya berpacaran sejak Januari 2024.

Selama pacaran tersebut, Vadel diduga merayu LM untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming akan dinikahi.

"Bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB," ujar Citra dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jumat (14/2/2025).

LM kemudian menuruti permintaan Vadel hingga akhirnya LM hamil.

Agar kehamilan LM tidak diketahui keluarga, Polisi mengatakan Vadel memaksa LM untuk melakukan aborsi.

"Anak korban LM dipaksa tersangka VAB untuk diaborsi, karena tersangka tidak mau diketahui keluarganya," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal