Kamis, 16 Mei 2024

Update Terkini

Diduga Terlibat Kasus Suap, Kekayaan Mantan Bupati Tabanan Naik Puluhan Miliar di Lima Tahun Terakhir

Sabtu, 13 November 2021 14:36

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti/IG @baliglobalnews

VONIS.ID - Jumat 12 November 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

Sehari sebelumnya, Bupati Tabanan dua periode atau dari tahun 2010 hingga 2021 itu sudah memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Bukan hanya sebagai saksi, ia juga diduga terlibat dalam kasus suap tersebut.

Ni Putu Eka Wiryastuti diduga memberikan gratifikasi Rp 600 juta dan 55.00 dollar AS kepada Kasie Dirjen Perimbangan Yaya Purnomo dan Rifa.

Adapun uang tersebut diberikan mantan Bupati Tabanan tersebut lewat Ida Bagus Wiratmaja staf khusus Bupati Tabanan bidang ekonomi pembangunan.

"Ni Putu Eka‎ melalui staf khususnya meminta Ida Bagus Wiratmaja (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Tabanan) membuat pengajuan usulan Dana DID TA 2018," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dilansir dari tribunnews.com.

Berikut fakta-fakta menarik mengenai Ni Putu Eka Wiryastuti dilansir dari berbagai sumber.

1. Punya Kekayaan Naik Rp12 M di Lima Tahun Terakhir

Bupati yang lengser dari jabatannya pada Februari 2021 lalu itu kini makin tajir.

Harta kekayaannya melonjak belasan miliar. Itu yang dilaporkan ke KPK.

Hal itu terungkap dalam situs KPK, melalui elhkpn.kpk.go.id yang bisa diakses oleh publik.


Terlihat, dari LHKPN yang disampaikan, pundi-pundi kekayaan Eka Wiryastuti terus meningkat dalam setiap tahunnya.

2. Ayahnya Juga Pernah Menjabat Sebagai Bupati Tabanan

Diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti awal menjabat pada tahun 2010 dengan menggantikan ayahnya sebagai Bupati Tabanan yang masa kepemimpinanya sudah berakhir.

Saat menjadi calon bupati Tabanan dalam Pilkada 2010 lalu, yakni per tanggal 24 Februari 2010, dalam laporan di LHKPN, terlihat jumlah kekayaan Eka Wiryastuti sebesar Rp2.048.779.290 dan USD20.000.

Lima tahun kemudian, yakni pada tahun 2015, yakni saat berakhir masa jabatannya atau menjadi calon bupati Tabanan dalam Pilkada 2015, kekayaannya tidak naik sigifikan.

Per 22 Juli 2015 itu, kekayaan Eka Wiryastuti hanya Rp3.318.530.233 dan USD16.000. Atau hanya meningkat sekitar Rp1,2 miliar.

Dengan kata lain, per tahunnya hanya meningkat Rp240 juta. Atau meningkat Rp20 juta per bulan.

Namun, kenaikan signifikan terjadi saat Eka Wiryastuti menjabat sebagai bupati Tabanan pada periode yang kedua dari 2016 sampai 2021.

Dari LHKPN itu juga, terungkap bahwa kekayaannya terus bertambah setiap tahun hingga dia lengser pada tahun 2021.

Pada LHKPN tahun 2017 yang dilaporkan pada 29 Juni 2018, total kekayaan Eka Wiryastuti menjadi Rp7.552.279.135. Atau naik Rp4,2 miliar lebih. Kemudian pada tahun 2018 yang laporannya disampaikan pada 27 Maret 2019, kekayannya naik lagi hampir dua kali lipat, yakni menjadi Rp14.014.492.832.

Sekadar diketahui, pada tahun 2018 ini Kabupaten Tabanan mendapat DID sebesar Rp51 miliar yang dalam pengurusannya diduga adanya gratifikasi terhadap pejabat Kemenkeu.

Saat ini, kasus DID Tabanan 2018 itu sedang disidik KPK.

Kemudian LHKPN tahun 2019 yang disampaikan pada 17 Maret 2020, kekayaannya naik jadi Rp16.920.343.370.

Pada laporan terakhir yang disampaikan pada 22 Maret 2021 untuk LHKPN Tahun 2000, Eka Wiryastuti menyebut kekayaannya menurun menjadi Rp15.805.196.103.

Dengan angka tersebut terlihat angka kekayaan Eka Wiryastuti dari saat menjabat jadi Bupati tabanan 2010-2021, angka kekayaan Eka Wiryastuti sudah naik sebesar Rp13 milliar lebih.

Walau demikian kenaikan signifikan terjadi pada saat Eka Wiryastuti menjabat sebagai bupati Tabanan pada periode kedua. Yakni naik sebesar Rp12.486.665.870, atau Rp12,4 miliar.

Bila dirata-ratakan, maka kenaikannya mencapai Rp2,4 miliarper tahun.

Dalam laporan terakhir saat berakhirnya masa jabatan itu, kekayaan Eka Wiryastuti terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12.723.936.280, kemudian mobil Toyota Alphard Rp600 juta, harta bergerak lainnya Rp575.000.000, kas dan setara kas Rp1.506.096.292, dan harta lainnya Rp400.163.531.

Pada LHKPN tersebut, kekayaan Eka Wiryastuti dalam bentuk tanah dan bangunan terdiri atas berbagai bidang atau tempat. Totalnya ada 22 bidang tanah dan atau bangunan.

KPK melalui laman website tersebut menegaskan bahwa informasi pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam situs e-Announcement LHKPN ini adalah sesuai dengan yang telah dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN.

“Dan hanya untuk tujuan informasi umum,” demikian disampaikan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK dalam situs elhkpn.kpk.go.id tersebut. (redaksi)
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal