Jumat, 20 September 2024

Advertorial Pemkab Kukar

Dinas Koperasi Kukar Serahkan 27 Sertifikat Halal kepada Pelaku UMKM

Senin, 24 Juni 2024 12:6

DiskopUKM Kukar menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM di Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu.

VONIS.ID - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara (DiskopUKM Kukar) bekerjasama dengan Perkumpulan Wanita Islam (PWI) Kalimantan Timur menyerahkan sertifikat halal bagi para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku UMKM berlangsung di ruang serbaguna Dinas Koperasi dan UMKM Kukar, beberapa hari yang lalu.

Sebanyak 27 sertifikat halal diserahkan kepada UMKM di Kukar dalam rangka memberikan rasa nyaman, keamanan, dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat.

Plt. Kepala DiskopUKM Kukar, Topik mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan dan melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga dari UNMUL, UIN, dengan Perkumpulan Wanita Indonesia (PWI) Kaltim.

Ada 3 lembaga untuk selaku pendamping halal, dimana semua dilakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman serta kepastian untuk pelaku UMKM tidak waswas dalam mendagangkan atau menjual produknya.

"Saat ini ada sekitar 27 sertifikat halal yang kami serahkan bagi pelaku UMKM, tentu kami juga berharap kepada kawan kawan semua bisa mensosialisasikan kepada para pelaku UMKM yang lain untuk tidak segan segan dan segera membuat atau mendaftarkan produknya untuk bersertifikat halal," ungkap Topik.

Lebih lanjut Topik juga mengatakan keaktifan dari para pelaku UMKM akan dilihat berdasarkan penyisiran olahan makanan yang ada dalam program kegiatan di Dinas.

Ia juga berharap partisipasi aktif dari pelaku UMKM lainnya untuk langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan DiskopUKM Kukar yang nantinya akan langsung dikomunikasikan dengan pendamping sertifikasi halal.

"Selanjutnya bagi yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk menggunakan label dan barkode pada produknya, untuk lebih memberikan keyakinan kepada para konsumen bahwa ini barang yang halal seperti itu," ujar Plt Kepala DiskopUKM Kukar.

Selain itu, DiskopUKM Kukar menegaskan siap membantu dan memfasilitasi para UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.

Koordinator Lembaga Pendamping Produk Halal (LPH) Kaltim, Mukmin mengatakan kegiatan sertifikasi halal ini adalah program pemerintah dan ini wajib untuk pelaku UMKM bahwa setiap produk makanan harus bersertifikasi halal.

"Karena kalau tidak ada sertifikat halal, maka kepercayaan masyarakat akan berkurang," ujarnya.

(REDAKSI)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal