Minggu, 23 Februari 2025

Dinilai Telah Penuhi Unsur Pidana, Hotman Desak Polisi Segera Tahan Razman dan Firdaus

Selasa, 18 Februari 2025 11:40

Pengacara kondang Hotman Paris

VONIS.ID - Peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berbuntut panjang.

Kericuhan tersebut melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.

Teranyar, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Hotman meminta agar Razman  serta tim pengacaranya, Firdaus bisa segera ditahan.

Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus telah memenuhi unsur pidana.

"Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Dimana wibawa lembaga peradilan kita?," ujar Hotman, Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan, dari segi apapun alasannya, keduanya pantas segera ditahan.

Karena menurutnya, keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.

"Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," jelas Hotman.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk.

Laporan terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan itu  teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal