VONIS.ID - Peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berbuntut panjang.
Kericuhan tersebut melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.
Teranyar, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hotman meminta agar Razman serta tim pengacaranya, Firdaus bisa segera ditahan.
Hotman menilai tindakan Razman dan Firdaus telah memenuhi unsur pidana.
"Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Dimana wibawa lembaga peradilan kita?," ujar Hotman, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, dari segi apapun alasannya, keduanya pantas segera ditahan.
Karena menurutnya, keduanya telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.
"Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan. Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," jelas Hotman.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk.
Laporan terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025. (*)