Sabtu, 23 November 2024

Update Terkini

Dinsos Samarinda Bersama Bankaltimtara Salurkan Santunan Korban Covid-19, Ini Syaratnya

Senin, 6 Desember 2021 17:2

Ilustrasi santunan korban Covid-19/IG @mogiistore

VONIS.ID, SAMARINDA - Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda bersama Bankaltimtara menyalurkan bantuan santuan untuk para ahli waris korban Covid-19.

Penyaluran santunan ini dilaksanakan di Kantor Pusat Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman pada, Senin (6/11/2021).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Samarinda, Hendra Irwansyah melaporkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, penerima santunan ahli waris di Samarinda terdata sebanyak 927 orang.

Dinsos Samarinda bersama Bankaltimtara menargetkan dalam satu hari hanya akan menerima registrasi penerima santunan sebanyak 150 hingga 200 orang.

Teknis tersebut diambil guna menghindari adanya kerumunan massa.

"Itu juga akan diatur waktunya. Mulai jam 8 pagi. Setiap jam diatur 25 orang saja," ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Mengenai prosedur administrasi, pria yang akrab disapa Hendra itu menjelaskan, bahwa calon penerima santunan ahli waris wajib membawa surat pengantar dari Dinas Sosial Samarinda dengan melampirkan foto copy ahli waris berlegalisir, kuasa ahli waris berlegalisir dan KTP asli ahli waris.

"Apabila ahli waris sudah mempunyai rekening Bankaltimtara tinggal di aktivasi, kalau belum punya langsung buat rekening baru Bankaltimtara," jelasnya.

Batas akhir pembukaan buku tabungan atau rekening penerima santunan ahli waris dijadwalkan berakhir pada 15 Desember 2021.

"Kami batasi untuk buka tabungan itu sampai 15 Desember. Karena sudah tutup buku. Makanya kalau bisa secepatnya diurus," ungkapnya.

Ditanyai terkait besaran biaya santunan untuk ahli waris korban Covid-19, Hendra menyebut besar santunan lebih kurang Rp 10 juta per orang.

Nominal tersebut didapat dari alokasi anggaran Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

"Dana itu nanti langsung di transfer ke rekening penerima santunan ahli waris," ucapnya.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, peran Dinsos Samarinda hanya sebatas menghimpun berkas.

Atas dasar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinsos Samarinda, ia mengimbau masyarakat dan petugas untuk tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum seperti pungutan liar.

"Kalau ada bansos kami selalu mengingatkan anggota-anggota kami jangan sampai ada pungli. Mudah-mudahan itu tidak terjadi," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal