
VONIS.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Dito dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Jumat (23/1) siang.
“Hadir InsyaAllah setelah salat Jumat,” ujar Dito saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/1).
Dito mengaku tidak memiliki persiapan khusus terkait pemeriksaan tersebut.
“Persiapan akan hadir aja,” ujar Dito.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Dito berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Budi belum bisa menyampaikan informasi detail mengenai materi yang hendak didalami penyidik terhadap Dito. Hal itu akan disampaikannya setelah pemeriksaan rampung.
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangannya pada Kamis (22/1).
Pemeriksaan saksi tersebut untuk tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (22/1).
Lima orang saksi tersebut ialah Direktur PT Aliston Buana Wisata, Mohamad Udi Arwinono; Direktur PT Aida Tourindo Wisata, Husein Badeges. Kemudian Manajer Operasional PT Lintas Ziarah Sahara, Muhamad Irfan. Kemudian, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024, Abdul Muhyi. Dan Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021, Ridwan Kurniawan.
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah sudah meningkatkan status hukum Yaqut dari saksi menjadi tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata jubir KPK Budi Prasetyo menjawab apakah benar Yaqut sudah jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, untuk lebih jelas dan lengkapnya Mas Jubir (Juru Bicara) akan menyampaikan secara rinci,” ujar Asep.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Tambahan kuota haji yang menjadi objek perkara setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen. Dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, yang terjadi justru pembagiannya menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
(*)
