VONIS.ID - Irjen Ferdy Sambo dipecat jabatannya dari Polri.
Hal itu berdasarkan hasil sidang dari Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang kode etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy dinyatakan terbukti melanggar 7 aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy juga diganjar dengan penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama 21 hari.
"Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.
Dalam putusannya, KKEP menjerat Ferdy dengan tujuh pelanggaran. Dari tujuh pelanggaran itu, KKEP menggunakan pasal 13 ayat 1 PP Soal Pemberhentian Anggota Polri. Hanya saja, terdapat tujuh pasal dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang dikaitkan.
Berikut bunyi pasal 13 ayat 1 PP Soal Pemberhentian Anggota Polri:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Sementara 7 pasal dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang dikaitkan dengan peraturan di atas adalah Pasal 5 ayat 2 huruf b, Pasal 8 huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 11 ayat 1 huruf a, Pasal 11 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 huruf m.
Berikut bunyinya:
Pasal 5 ayat 2 huruf b
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri."
Pasal 8 huruf c
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib menaati dan menghormati:
1. norma hukum;
2. norma agama;
3. norma kesusilaan; dan/atau
4. nilai-nilai kearifan lokal"
Pasal 10 ayat 1 huruf f
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana. "
Pasal 11 ayat 1 huruf a
"Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan."
Pasal 11 ayat 1 huruf b
"Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab."
Pasal 13 huruf m
"Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut."
Ferdy menyatakan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh KKEP.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy usai pembacaan keputusan.
Ferdy menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia tersebut disebut sebagai otak dalam pembunuhan itu. Ferdy disebut merancang bahkan ikut mengeksekusi langsung Yosua di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Tak hanya itu, Ferdy juga ikut merancang skenario palsu untuk membuat dirinya terlepas dari jerat hukum atas pembunuhan tersebut. Dia juga disebut memberi perintah dan terlibat langsung dalam penghilangan sejumlah barang bukti penting seperti kamera keamanan, sarung tangan hingga telepon seluler. Karena itu, dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Selain Ferdy Sambo, polisi telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang tak lain adalah istri Ferdy. Putri saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
(redaksi)