VONIS.ID, MALINAU - Akibat pengaruh minuman keras (Miras), dua pemuda bernama EL (21) dan AT (21) di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) nekat melakukan aksi rudapaksa kepada seorang remaja gadis berusia 14 tahun.
Tak hanya direnggut "mahkotanya", perbuatan keji kedua pelaku juga turut membuat luka dibagian intim korban hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono kalau peristiwa itu terjadi di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau pada Rabu (1/1/2025). Tepatnya saat perayaan malam tahun baru.
"Sebelum melakukan persetubuhan kedua pelaku dan korban terlebih dahulu menenggak miras bersama di rumah pelaku EL," jelasnya.
Setelah menenggak miras, pelaku bernama EL memaksa korban masuk kedalam kamar dirumahnya.
"Meski awalnya korban sempat menolak namun tangan korban di tarik ke dalam kamar hingga terjadi tindakan pidana persetubuhan anak dibawah umur," ungkapnya.
Usai perilaku keji EL, korban langsung memilih pulang ke kediamannya.
Namun selang beberapa waktu, pelaku lainnya yaitu AT menelpon korban dan menyuruhnya kembali ke rumah EL.