Jumat, 22 November 2024

Diputus 8 Tahun Penjara, Terpidana Korupsi Solar Cell Kutim Ajukan PK

Kamis, 13 Juni 2024 19:48

Tim kuasa hukum terpidana M Zohan saat usai mengajukan permohonan PK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (13/6/2024). (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell, di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (13/6/2024).

Terpidana kasus rasuah bernama M Zohan Wahyudi itu mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Alasannya, karena pada putusan kasasi MA, M Zohan Wahyudi diberi hukuman kurungan penjara 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta, ditambah uang pengganti Rp 8,9 miliar.

Pada putusan hukum, kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir menjelaskan keberatan kliennya yang merasa sangat dirugikan sebab fakta-fakta hukum dalam putusan kasasi tersebut.

"Setelah kami lihat ceklis dari pengiriman berkas tidak terkirim kontra memori kasasi dari klien kami, itu yang menjadi keberatan pertama," ungkapnya ditemui di gedung Pengadilan Negeri, Samarinda, Kamis (13/6/2024).

Lanjutnya, permohonan PK diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI No : 2581 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT.SMR tanggal 8 Februari 2023

Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 22 Desember 2022 a.n. Terpidana M. Zohan Wahyudi, ST Alias Zohan, Bin H. Zainal Abidin Noor Alm .

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal