VONIS.ID - Lanjutan sengketa lahan, tepatnya penutupan jalan hauling PT Batuah Energi Prima (BEP).
Terbaru, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Kutai Kartanegara memanggil kuasa hukum dan direksi PT. Batuah Energi Prima (BEP).
Pemanggilan direksi dan kuasa hukum PT BEP itu adalah untuk agenda pemeriksaan perihal sengketa lahan di jalan hauling PT. BEP.
Selain direksi dan kuasa hukum, adalam agenda pemeriksaan juga melibatkan kurator dari PT BEP.
Kuasa Hukum PT. BEP, Melki Manusama SH menjelaskan perihal kedatangan pihaknya ke Mapolres Kukar.
Ia mengatakan, yang hari ini yang periksa penyidik yakni direksi PT. BEP dan tim Kurator yang menjalankan tugasnya.
Dimana, dalam pemeriksaan itu direksi perusahaan dan kurator hanya memperjelas serta memberikan keterangan terkait legalitas aset tersebut benar adanya merupakan aset budil pailit yang tercatat di pengadilan negeri Surabaya.
"Harapan kami dengan bukti-bukti yang diberikan direksi perseroan dan tim kurator dapat semakin jelas status kepemilikan lahan yang di klaim pihak lain," jelasnya.
Lanjut dia, adapula dokumen-dokumen yang diserahkan oleh tim kurator perihal kegiatan perusahaan di Desa Batuah tersebut.
Bahkan, menurutnya pihak kepolisia termasuk cepat dalam memangani perkara itu, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Harapan kita pihak kepolisian dapat segera meningkatkannya ke tahap penyidikan. Karena data-data yang kami serahkan ke penyidik saya rasa cukup untuk dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com
(redaksi)