Jumat, 22 November 2024

Penundaan Pemilu 2024

Dirjen Polpum Kemendagri Bersuara, Putusan PN Jakpus Tak Bisa Halangi Pemilu 2024

Selasa, 7 Maret 2023 1:53

WEBINAR - Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Bahtiar/ Foto: IST

VONIS.ID - Belakangan hari ini, kabar penundaan tahapan Pemilu 2024 menjadi topik yang belakangan hari ini mulai mencuat lagi. 

Ini bermula dari adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus itu berangkat dari adanya gugatan yang dilakukan oleh Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Beragam respon pun muncul setelah putusan itu dikeluarkan. 

Termasuk dari Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri, Bahtiar

Kepada tim redaksi, Bahtiar memberikan responnya, Selasa (7/3/2023). 

"Jawaban saya, bahwa Putusan Pengadilan Negeri tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945. Bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali," ujarnya. 

"Dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.," katanya.

Dia lanjutkan, PN tak memiliki otoritas mengubah substansi UUD dan UU.

"Bisa disebut putusan melampaui batasan wewenang disebut cacat hukum dan tak.bernilai hukum. Sehingga saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan, dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," katanya.

Bahtiar jelaskan, Kememdagri senantiasa konsisten bersama Komisi II DPR RI mendukung sukses penyelenggaraan pemilu 2024.

"Pemilu adalah amanah konstitusi, sebagai sarana suksesi kepemimpinan nasional secara ajek 5 tahun sekali.  Kepentjngan negara yang lebih luas, harus diutamakan oleh siapapun penyelenggara negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemilu tidak boleh terganggu oleh hal apapun termasuk potensi gangguan produk-produk hukum atau aturan-aturan yang bisa menghambat suksesnya penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan UU," pungkasnya. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya kepada media, juga menilai putusan PN Jakpus itu keliru

Dasar argumennya, adalah gugatan Partai Prima yang masuk pada gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. 

Sehingga, hemat Yusril, sengketa antara Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak boleh menyangkutkan pihak lain. 

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," ucap Yusril

Untuk itu, putusan PN Jakpus seharunya tidak berlaku general atau umum yang mengikat seluruh pihak, termasuk mengikat KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024 

Kondisinya akan berbeda, jika putusan menyangkut bidang hukum tata negara dan administrasi negara. 

Seperti misalnya pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi 

Oleh karenanya, jika pun gugatan dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.

"Tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.

Lebih tegasnya, Yusril sampaikan PN Jakpus juga seharusnya menolak gugatan Partai Prima itu.

Karena dinilai, Pengadilan Negeri tidak berhak mengadili perkara tersebut.

Dilihat pada persoalan gugatan Partai Prima, Yusril anggap materi gugatan adalah bukan perbuatan melawan hukum, tetapi lebih pada gugatan sengketa administrasi pemilu. 

Sehingga seharusnya itu masuk pada ranah Bawaslu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

"Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," kata Yusril

(redaksi) 

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal