VONIS.ID - Tindakan tegas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Samarinda menyegel Kafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu karena menjual minuman keras (miras) ilegal mendapat dukungan penuh dari DPRD Samarinda.
Seperti yang diutarakan Suparno Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda, yang memberikan dukungannya terhadap penyegelan Kafe Arion.
Dukungan Suparno bukan tanpa sebab, kata dia, sudah sepantasnya tindakan tega dilakukan ketika ada sebuah tempat usaha yang menyalahi aturan terlebih sudah dilakukan razia beberapa kali, tapi masih membandel ditambah pengunjung Kafe Arion kerap membuat kegaduhan.
"Daerah jelas dirugikan karena ilegal dan tidak berijin. Selain itu juga meresahkan masyarakat sekitar," ucap Suparno, Senin (28/3/2022).
Lanjut dijelaskan Suparno, saat penyegelan Kafe Arion dirinya bersama beberapa Anggota Komisi I DPRD Samarinda juga ikut dalam kegiatan tersebut.
Sebelum disegel, pihak berwajib sempat kembali menanyakan izin penjualan miras dan lainnya. Akan tetapi pengelola tak dapat menunjukan hingga Kafe Arion disegel petugas.
"Secara aturan sudah benar, dan ada buktinya, jadi wajar disegel," tegasnya.
Usai disegel, ratusan botol miras ilegal dari berbagai merk siap jual lantas diamankan petugas sebagai barang bukti dan hasil sitaan negara.
Selain menyita ratusan botol miras ilegal, selanjutnya pihak legislatif juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola atau pemilik Kafe Arion untuk klarifikasinya lebih lanjut.
"Dalam waktu dekat ini akan kami surati agar yang bersangkutan datang dan akan kami mintai keterangannya lebih lanjut," katanya.
(advertorial)