Sabtu, 23 November 2024

Disertasi Castro Berangkat dari Keresahan Atas Salah Kelola SDA

Minggu, 14 Mei 2023 20:0

Dosen Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah/ IST

VONIS.ID - Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau biasa disapa Castro telah menyelesaikan pendidikan S3 nya (strata 3) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam disertasinya, ia mengangkat tema” Penjabaran Prinsip-prinsip Pengaturan Sumber Daya Alam Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Tema itu diusung Castro berangkat dari keresahan atas salah kelola  Sumber daya alam (SDA), hal itu ditandai dengan banyaknya Undang-undang SDA yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga Castro, dalam penelitian itu mengharapkan agar Sumber daya alam harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang digali sesuai dengan nilai-nilai dalam konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menurutnya, Prinsip-prinsip hukum itulah yang akan jadi pedoman pengaturan sumber daya alam ke dalam undang-undang. 

Ia menjelaskan dalam disertasinya, salah satu fungsi lain dari prinsip hukum adalah melakukan proses evaluasi sekaligus koreksi terhadap undang-undang.

Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang. 

Dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengujian terhadap konstitusionalitas undang-undang, salah satunya di sektor sumber daya alam

Dari putusan-putusan MK inilah, kata Castro, prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam harus digali dan ditemukan. 

Ada dua masalah pokok yang menjadi fokus menelitian Castro yakni: Pertama, apa saja prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi

Dan Kedua, bagaimana konsistensi penjabaran prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi?

Konsistensi penjabaran ini tidak hanya terbatas ke dalam produk undang-undang bidang sumber daya alam, namun juga harus konsisten dijabarkan oleh MK terhadap putusan-putusannya sendiri.

Konsistensi penjabaran ini, merupakan hal yang sangat penting karena akan mempengaruhi tujuan hukum serta konstitusionalitas pengaturan sumber daya alam di Indonesia. 

Jawaban atas masalah tersebut, diperoleh dari hasil penelitian yaitu:

 1. Ditemukan 20 prinsip-prinsip hukum pengaturan sumber daya alam yang terkandung dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

 2. Terdapat 7 prinsip yang tidak konsisten dijabarkan ke dalam perubahan undangundang bidang SDA.

Inkonsistensi ini juga ditemukan dalam putusan MK sendiri, yang kendatipun pertimbangan hukum putusannya sama, namun amar putusannya justru berbeda.

Berdasarkan hasil penelitian itu, Castro memberikan saran kepada MK.

Menurutnya, MK hendaknya menjadikan prinsip-prinsip pengaturan SDA yang terkandung dalam putusan-putusan MK, sebagai dasar dalam melakukan penafsiran, baik dalam rangka pengujian Undang-Undang bagi MK, maupun dalam rangka mengubah ataupun membuat Undang-Undang baru bagi DPR-RI dan Pemerintah.

Kedua, jika terjadi pertentangan antar prinsip hukum (conflict of legal principles), maka baik MK dalam memutuskan perkara pengujian Undang-Undang maupun DPR-RI dan Pemerintah dalam mengubah ataupun membentuk Undang-Undang baru, harus mempertimbangkan bobot dari setiap prinsip hukum. Dengan demikian, maka prinsip hukum yang memiliki bobot yang lebih besar bagi kepentingan publik, harus mendapatkan prioritas dibanding yang lainnya (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal