VONIS.ID - Remaja 14 tahun di Berau jadi korban kekerasan seksual yang dilakukan kakak ipar dan kekasihnya sendiri.
Mirisnya lagi, korban jadi digagahi keduanya di hari yang sama.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kasi Humas, Iptu Suradi menjelaskan, kedua pelaku yakni AS (18) kekasih korban, dan LP (36) kakak ipar korban sudah diamankan pihaknya.
Kasus tersebut bermula saat orang tua korban melihat adanya perbedaan sikap dari anaknya itu.
Namun, korban masih terus diam, hingga akhirnya sang anak dibawa ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau untuk meminta pendampingan psikologis.
Dalam konseling itu, korban membeber aksi bejat kakak ipar dan kekasihnya pada Jumat (19/9/2023).
“Dari pengakuan korban, orangtuanya lantas didampingi DPPKBP3A untuk melaporkan kedua pelaku ke Polsek Gunung Tabur. Di hari itu juga, polisi juga mengamankan kedua pelaku,” jelas Suradi, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, bermula pada Selasa (9/5/2023), saat itu korban berada di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Gunung Tabur, dan kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Kakak ipar korban yang berada di rumah kemudian memanfaatkan kondisi tersebut.
LP yang sudah diburu nafsu langsung membekab korban dan melancarkan birahinya diiringi ancaman agar korban tidak melawan dan menuruti kemauannya.
“Korban yang takut kemudian mengikuti kemauan pelaku (LP). Korban juga mendapatkan ancaman verbal tidak boleh melapor kejadian tersebut,” tambahnya.
Usai melampiaskan nafsunya, LP dengan santai meninggalkan korban seolah tidak terjadi apa-apa.
Begitu juga dengan korban, menjalani aktivitasnya seperti biasa karena takut dengan ancaman si kakak ipar.
Belum selesai trauma yang dialami korban, pada malam harinya dia lantas dijemput oleh pelaku kedua, yang tak lain adalah kekasihnya untuk diajak berjalan santai di malam hari.
“Awalnya korban ini diajak berjalan-jalan, dan kemudian diajak teman lelakinya ke kosan, dan korban disetubuhi (lagi) di sana,” ujarnya.
Usai melancarkan aksinya, korban lantas diantar pulang oleh pelaku kedua yang juga masih berstatus pelajar.
Korban juga kembali mendapatkan ancaman, agar jangan melaporkan apapun yang dialaminya di malam itu.
“Karena dua kejadian itu, prilaku korban kemudian berubah dan menjadi lebih pendiam. Dan saat ini, korban juga masih dalam pemulihan psikologisnya,” ujarnya.
Saat diamankan petugas, kedua pelaku tak bisa lagi mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Kepada polisi, kekasih dan kakak ipar korban itu mengaku khilaf telah menyetubuhi korban.
Meski mengaku khilaf, namun kurungan penjara telah menanti keduanya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak sebagaimana telah di tetapkan menjadi undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahaan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tutupnya.
(redaksi)