
VONIS.ID – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Ir. H. Juanda, tepat di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Selasa (17/2/2026).
Sebuah truk tangki BBM milik perusahaan swasta menabrak pengendara hingga menyebabkan seorang ibu dan anaknya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa truk roda enam bernomor polisi B 9854 PFL itu melanggar aturan lalu lintas.
Ia menyebut kendaraan berat tersebut berasal dari luar Kalimantan Timur dan tetap melintas di jalur yang secara tegas melarang kendaraan dengan dimensi dan tonase tertentu.
“Rambu larangan sudah terpasang di awal Jalan Juanda. Kendaraan di atas 8 ton dan lebar lebih dari 2,1 meter dilarang masuk. Rambu itu ada sejak di simpang hingga kawasan flyover,” tegas Manalu.
Truk Langgar Batas Tonase
Manalu menjelaskan, pengemudi truk datang dari arah Jalan P. Antasari lalu berbelok ke kanan menuju Jalan Juanda.
Padahal, aturan melarang kendaraan dengan tonase dan lebar tertentu memasuki ruas tersebut karena kondisi jalan padat aktivitas dan memiliki risiko tinggi.
Menurutnya, pembatasan itu bertujuan melindungi keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Namun, sopir truk tetap memaksakan diri melintas meski rambu larangan terpasang jelas.
“Apalagi itu kendaraan pelat luar daerah. Seharusnya pengemudi mematuhi rambu yang berlaku di Samarinda,” ujarnya.
Dinas Perhubungan dan Polisi Koordinasi
Dinas Perhubungan Samarinda langsung berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk menangani kasus ini.
Petugas mengamankan truk tangki berwarna putih-biru tersebut sebagai barang bukti.
Aparat juga memproses sopir truk untuk mempertanggungjawabkan dugaan kelalaiannya.
Manalu menegaskan, pihaknya rutin melakukan pengawasan bersama kepolisian.
Namun ia menilai, kepatuhan pengemudi tetap menjadi kunci utama dalam mencegah kecelakaan.
“Kami terus melakukan pengawasan dan penindakan. Tetapi kesadaran dan disiplin pengendara sangat menentukan keselamatan di jalan,” katanya.
Ia juga mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran kendaraan berat yang memasuki jalur terlarang.
Menurutnya, pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Pemerintah Kota Samarinda melalui Dishub mengimbau seluruh perusahaan angkutan dan sopir kendaraan berat agar lebih disiplin mematuhi aturan pembatasan.
Pemerintah juga akan mengevaluasi pengawasan di jalur rawan pelanggaran untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Tragedi di Jalan Juanda ini menjadi peringatan keras bahwa kelalaian dan pelanggaran rambu lalu lintas dapat berujung fatal.
Pemerintah berharap seluruh pengguna jalan meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama. (*)
