Hukum

Dokumen Disita dan Kabid Minerba Diperiksa, Dugaan “Batu Bara Gaib” CV Alam Jaya Indah Makin Terkuak

VONIS.ID – Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026) terus membuka lapisan baru dugaan penyimpangan di sektor pertambangan. Utamanya dugaan yang melibatkan CV Alam Jaya Indah (AJI).

Pada penggeledahan itu, Tim Jaksa tak hanya menyita sejumlah dokumen penting, penyidik juga mulai mendalami peran pejabat teknis, termasuk memeriksa Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dalam pusaran kasus yang menyeret CV Alam Jaya Indah (AJI).

Langkah penyidikan ini memperkuat indikasi adanya praktik tidak wajar dalam aktivitas produksi dan ekspor batu bara perusahaan tersebut. Sejumlah data dan temuan lapangan menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara dokumen perizinan dengan realisasi produksi.

Berdasarkan hasil penelusuran, CV Alam Jaya Indah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dengan nomor 503/565/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015.

Izin tersebut mencatat perusahaan hanya mengelola area seluas sekitar 148 hektare di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun, masa berlaku izin itu diketahui telah berakhir pada 4 Juni 2025.

Fakta ini menjadi salah satu sorotan dalam proses penyidikan, mengingat aktivitas perusahaan diduga masih berlangsung bahkan setelah masa izin habis. Ketidaksesuaian semakin terlihat dari data produksi.

Pada tahun 2023, CV AJI hanya memiliki kuota produksi dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 400.000 ton.

Namun dalam prakteknya, realisasi pengapalan dapat melebih jumlah kuota RKAB.

Hal ini tergambar dari realisasi pengapalan CV AJI periode Januari-Nopember 2023 mencapai sebanyak 595.889 metric ton, padahal jumlah kuota RKAB nya hanya sebanyak 400.000 metric ton.

Artinya, terdapat selisih sekitar 200.000 ton batu bara yang tidak jelas asal-usulnya, namun tetap dapat diekspor menggunakan dokumen resmi perusahaan.

Selisih produksi tersebut memunculkan dugaan praktik “batu bara gaib”, yakni komoditas yang tidak tercatat dalam kuota resmi tetapi tetap dapat masuk ke rantai distribusi ekspor.

Dugaan ini diperkuat karena adanya laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) yang sebelumnya menyebutkan bahwa cadangan batu bara di wilayah konsesi CV AJI diduga telah habis (mine out) sejak 2019.

Jika merujuk pada temuan tersebut, maka muncul dugaan kuat bahwa dokumen milik CV AJI digunakan sebagai “jubah legalitas” untuk mengalirkan batu bara dari sumber lain yang tidak memiliki izin resmi.

Praktik ini dikenal sebagai “dokumen terbang”, di mana legalitas administrasi dipinjamkan atau dimanfaatkan untuk melegalkan hasil tambang ilegal dari luar wilayah konsesi.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik juga menyasar barang bukti elektronik. Setidaknya empat unit ponsel diamankan dari lokasi, dua di antaranya diduga milik pejabat internal, termasuk Kepala Bidang Minerba.

Penyitaan perangkat komunikasi tersebut menjadi indikasi bahwa penyidik tengah menelusuri alur komunikasi terkait proses penerbitan maupun persetujuan dokumen administrasi perusahaan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan “orang dalam” yang berperan dalam meloloskan kelebihan kuota produksi maupun ekspor.

“Penggeledahan tidak hanya soal dokumen, tetapi juga membuka kemungkinan adanya komunikasi yang menjadi kunci dalam praktik ini,” ungkap sumber yang mengetahui proses penyidikan.

Kasus ini bukan pertama kali mencuat ke publik. Pada akhir 2025, pihak kejaksaan telah mengindikasikan adanya penyelidikan terhadap CV Alam Jaya Indah terkait dugaan manipulasi penerimaan negara.

Dugaan tersebut mencakup sektor pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai potensi kerugian negara dari praktik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Jika dikaitkan dengan selisih produksi yang mencapai ratusan ribu ton, angka kerugian tersebut berpotensi lebih besar apabila seluruh rantai distribusi ilegal berhasil diungkap.

Penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kaltim menjadi langkah strategis dalam mengumpulkan alat bukti. Selama kurang lebih empat jam, penyidik menyisir berbagai dokumen yang berkaitan dengan perizinan, laporan produksi, hingga komunikasi administrasi perusahaan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Minerba menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan aparatur negara.

Pihak kejaksaan sendiri masih menutup rapat detail konstruksi perkara.

Namun, mereka memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk membuat terang dugaan tindak pidana.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola sektor pertambangan di Kalimantan Timur. Wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung batu bara nasional ini memang kerap menghadapi persoalan klasik, mulai dari tambang ilegal hingga lemahnya pengawasan administrasi.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, terutama terkait sejauh mana aparat penegak hukum mampu mengungkap aktor-aktor di balik dugaan praktik ilegal tersebut.

Transparansi dalam proses penyidikan dinilai menjadi kunci penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya alam.

Dengan penyitaan dokumen, pemeriksaan pejabat internal, serta temuan awal terkait ketidaksesuaian data produksi, penyidikan kasus CV Alam Jaya Indah diperkirakan akan terus berkembang.

Fokus berikutnya kemungkinan akan mengarah pada penetapan tersangka serta penelusuran aliran distribusi batu bara yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Kejaksaan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh praktik yang selama ini diduga terjadi, termasuk memastikan apakah benar terdapat mekanisme sistematis yang memungkinkan “batu bara gaib” dapat menembus pasar ekspor.

Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara serta integritas pengelolaan sumber daya alam di daerah.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button