Nasional

DPR Siapkan Revisi UU Nomor 12 Tahun 1980 soal Hak Keuangan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara

VONIS.ID – DPR bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi UU Nomor 12 Tahun 1980.

UU tersebut tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara, termasuk DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) antar komisi agar pembahasan lebih menyeluruh dan aspiratif.

“Kalau bisa Pansus lebih baik, antar komisi, agar melibatkan komisi-komisi lain. Biar kita bisa lebih dengar banyak aspirasi anggota DPR sendiri,” ujar Arse, Selasa (17/3).

Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat

Arse menegaskan DPR wajib menindaklanjuti putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Selain itu, ia menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah terlalu lama dan perlu penyesuaian dengan kondisi zaman serta aspirasi masyarakat.

“Mungkin harus ada penyesuaian dengan perkembangan zaman, dengan aspirasi masyarakat, bagaimana keuangan, protokoler, dan administrasi pejabat negara yang lebih proporsional,” kata Arse.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan UU Nomor 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk itu harus di ganti paling lama dua tahun sejak putusan di bacakan.

Jika tidak, hak keuangan terkait pensiun DPR dan pimpinan lembaga tinggi negara tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Baleg DPR Dorong Penyesuaian Gaji dan Tunjangan

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyambut positif putusan MK dan mendorong pengaturan kembali gaji, tunjangan, serta uang pensiun pimpinan lembaga tinggi negara agar lebih proporsional.

Ia memastikan DPR akan menindaklanjuti hal ini secara serius.

Diketahui, UU Nomor 12 Tahun 1980 mengatur gaji, tunjangan, dan uang pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, BPK, dan MA.

Dengan putusan MK, DPR kini harus menyusun UU baru yang mengatur hak keuangan pimpinan tinggi negara dan mantan pimpinan lembaga tinggi negara dalam dua tahun ke depan.

Langkah DPR ini menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk mematuhi putusan MK sekaligus menyesuaikan aturan hak keuangan pejabat negara dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. (*)

Show More
Back to top button