VONIS.ID - Pansus DPRD Samarinda terkait Raperda Izin rumah kost, hotel melati, dan guest house, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah penginapan, Rabu (8/11/2023).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menjelaskan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan asosiasi perhotelan di Kota Tepian.
"Mereka agak kurang nyaman dengan penginapan seperti guest house yang sangat menjamur di Samarinda di mana fasilitasnya sama dengan hotel, tetapi tarifnya lebih murah," ucap Joha.
Peninjauan dilakukan bersama Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda.
"Kita lihat memang kamarnya seperti kamar hotel," ujar Joha.
Tak hanya itu, Joha juga mengaku mendapatkan usaha penginapan yang tidak memperpanjang izin usaha.
"Bahkan, ada yang masih pakai izin lama dan tidak berlaku tetapi dia masih melakukan operasional secara aktif," singkatnya.
Joha menekankan, setiap usaha harus memiliki izin yang sah dan masih berlaku.
Jika tidak, maka usaha tersebut dianggap ilegal.
Oleh karenanya, ia kembali menekankan bahwa semua usaha yang beroperasi harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setiap ada usaha harus dilengkapi dengan izin, karena kalau tidak maka sudah pasti ilegal, kalau tidak ada izin tapi tetap ditarik pajak, ya pajaknya ya juga ilegal," jelas Joha.
Selanjutnya, Joha mengaku, pihaknya akan melakukan RDP kembali guna pembahasan lanjutan dengan Pansus dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Karena Raperda ini nantinya akan menjadi jembatan untuk sinkronisasi terkait perizinan dan klasifikasi tempat usaha. Kita akan kaitkan juga dengan dampak sosialnya, agar semua berjalan sesuai dengan faedah hukum," pungkasnya. (Advetorial)