Sabtu, 23 November 2024

Parlementaria Samarinda 2023

DPRD Samarinda Buka Opsi Sidak ke THM Nakal yang Nekat Beroperasi Selama Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 13:55

Anggota Komsi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun saat gelaran hearing yang tak dihadiri pengelola kafe The Arion. (VONIS.ID)

VONIS.ID -  DPRD Samarinda bakal ikut mengawasi Tempat Hiburan Malam (THM) nakal yang coba-coba beroperasi selama Ramadan.

Diketahui, selama Ramadhan THM dan sejenisnya akan ditutup sementara, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Samarinda nomor 730/0677/011.04 yang diterbitkan pada 08 Maret 2023.

Anggota Komisi I DRPD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mendukung kebijakan Pemkot Samarinda, menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan.

Menurut Afif, sapaan akrabnya, hal wajar jika THM ditutup sementara waktu, sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk renovasi tampat usaha atau fokus dalam beribadah.

“Bagus aja, selama bulan ramadan umat muslim dapat lebih khusyuk dalam beribadah,” ujar Afif.

Dengan adanya surat edaran dari Pemkot Samarinda, Afif menyebut, pihaknya dalam hal ini Komisi I DPRD dan Pemkot Samarinda mengajak masyarakat untuk dapat menjalankan surat edaran yang telah dikeluarkan tersebut.

"Sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut, mungkin ada sidak sidak di THM yang masih buka” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda mengeluarkan Surat Edaran tentang penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci ramadan.

 

Surat Edaran Walikota tersebut didasari Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda nomor 32 tahun 2006 tentang ketentuan jam operasional kegiatan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Dalam surat edaran itu juga diatur mengenai waktu operasional THU seperti bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa termasuk game online, warung internet (Warnet), cafe tenda serta warung makan yang waktunya tertuang dalam surat edaran tersebut.

Dengan adanya surat edaran tersebut, sebagai upaya dalam memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap surat edaran tersebut pihaknya nanti akan menyidak pihak-pihak yang masih melanggar. 

“Mungkin ada sidak sidak di THM yang masih buka” Tutup Afif. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal