Minggu, 23 Februari 2025

DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Percepatan Perda Pengelolaan Pemakaman, Prioritaskan Akses dan Keadilan Sosial

Jumat, 21 Februari 2025 7:45

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum. (ist)

VONIS.ID - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.

Pembahasan ini melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan fokus pada aspek teknis hingga ketersediaan lahan pemakaman.

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vananzda, mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan beberapa lokasi pemakaman di berbagai kecamatan, termasuk Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir.

Salah satu lokasi terbesar yang telah disiapkan terletak di kawasan Sambutan Pelita 6 dengan luas mencapai 14 hektare.

“Kami berharap lahan yang disediakan bisa diberikan secara gratis kepada masyarakat, termasuk pembebasan biaya penggalian dan penutupan liang lahat. Jangan sampai akses yang sulit atau fasilitas yang kurang memadai menghalangi warga untuk menggunakannya,” ujar Vanandza.

Vanandza menyoroti kondisi sebagian besar pemakaman yang dinilai masih kurang layak.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan fasilitas pendukung, seperti penerangan, drainase, dan akses jalan, berada dalam kondisi baik.

“Kami ingin lahan pemakaman benar-benar siap pakai. Jangan sampai warga harus menggali atau meratakan lahannya sendiri. Akses jalan menuju lokasi juga harus diperhatikan agar mudah dijangkau,” tegasnya.

Selain pemakaman umum, Vanandza juga menyoroti mahalnya biaya pemakaman swasta yang sering dikeluhkan masyarakat.

Ia mendesak pemerintah kota untuk berdialog dengan pengelola agar tarif yang diberlakukan lebih terjangkau dan sesuai dengan kemampuan ekonomi warga.

“Warga banyak mengeluhkan biaya pemakaman swasta yang tinggi dan lokasinya jauh. Kami meminta pemkot berbicara dengan pengelola agar harga lebih wajar. Mencari untung sah-sah saja, tapi jangan membebani masyarakat,” ujarnya.

Sebagai solusi bagi warga kurang mampu, Pemkot Samarinda telah menyediakan lahan pemakaman gratis yang sebelumnya digunakan untuk jenazah korban Covid-19.

Saat ini, lahan tersebut telah dibuka untuk umum, baik untuk umat Muslim maupun non-Muslim.

Pemakaman gratis ini bisa dimanfaatkan oleh warga dengan menghubungi Disperkim beberapa jam sebelum pemakaman. Lokasinya memang agak jauh, tapi ini menjadi opsi yang dapat meringankan beban masyarakat,” jelas Vanandza.

Vanandza berharap pembahasan Raperda ini segera menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menargetkan agar perda ini bisa disahkan dalam waktu tiga hingga enam bulan ke depan, sebelum pejabat Disperkim yang bertanggung jawab atas pengelolaan pemakaman memasuki masa pensiun tahun depan.

“Kami ingin Perda ini bisa terealisasi sebelum pejabat terkait pensiun, agar tidak ada kendala dalam implementasinya nanti,” pungkasnya. (adv)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal