Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

DPRD Samarinda Dukung Langkah Efisiensi Pemkot Samarinda Membenahi PTT dengan Menggelar Uji Kompetensi

Kamis, 11 November 2021 20:52

WAWANCARA - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mendukung langkah Pemkot Samarinda dengan gelaran uji kompetensi PTT/vonis.id

VONIS.ID, SAMARINDA - Sebagai fungsi penyeimbang, DPRD Samarinda melalui Komisi I kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Senin (8/11/2021) kemarin. 

RPD dengan agenda meminta penjelasan rencana pemangkasan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dihadiri Asisten III Pemkot Samarinda, Ali Fitri pada.

Dalam RPD tersebut, dijelaskan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun pihak legislatif ingin mengetahui sikap dan langkah pemerintah daerah jika terjadi pengurangan tenaga kerja berstatus PTT

"Kami (komisi I) mempertanyakan bagaimana rencana Pemkot ke depan jika ada pengurangan. Yang tidak diperpanjang bagaimana kebijaksanaannya," tegas Afif, Kamis (11/11/2021).

Meski demikian, Afif menjelaskan sejatinya legislatif menyetujui upaya pemerintah untuk memaksimalkan efisiensi anggaran.

Terlebih adanya dugaan pekerja tidak tetap harian alias PTTH yang diduga fiktif. 

"Yang pasti kami mendukung langkah wali kota (Andi Harun) agar bisa mengantisipasi pengeluaran belanja gaji yang diduga banyak dari PTTH fiktif. Ada namanya, tapi enggak ada orangnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, agar upaya Pemkot Samarinda berjalan lancar. Dalam waktu dekat direncanakan penyelenggaraan uji kompetensi untuk pegawai tidak tetap bulanan (PTTB) dan PTTH.


Langkah uji kompetensi tersebut juga direspon positif oleh Afif. Sebab merupakan langkah baik untuk melakukan pembenahan PTTB dan PTTH di internal Pemkot Samarinda. 

Dan berdasarkan data dihimpun Komisi I dari Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Samarinda. Sedikitnya terdapat 1.009 PTT yang memiliki Surat Ketetapan (SK) pengangkatan di atas 2019, dimana pada tahun tersebut juga terdapat moratorium tentang pemberhentian pengangkatan PTT.

"Mengenai hal ini, kami memberikan masukkan untuk dapat dilihat kembali SK-nya apakah tidak bertentangan. Mengenai ini juga kita harus mewujudkan efektivitas dan efesiensi," harapnya. (advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal