Advertorial

DPRD Samarinda Soroti Tindakan Represif dalam Penggusuran Pasar Subuh, Pertanyakan Dasar Hukum Relokasi

VONIS.ID, SAMARINDA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda pada Kamis (15/5/2025) memanas saat anggota dewan mempertanyakan legalitas dan mengecam tindakan represif dalam proses penggusuran Pasar Subuh beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, secara tegas meminta kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh Pemkot dalam relokasi para pedagang.

Ia menyebut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tidak cukup kuat sebagai landasan hukum operasional pemindahan pasar.

“Kalau memang hanya berdasarkan Perwali 9/2015, saya tidak melihat apa yang menjadi dasar hukum yang sah. Tanpa kejelasan hukum, bagaimana kebijakan bisa diterapkan secara adil di lapangan?” kata Ronal.

Ronal juga mengkritisi pendekatan kekuatan aparat dalam proses relokasi.

Ia menyoroti keterlibatan Satpol PP, Polri, TNI, hingga OPD lintas sektor seperti Damkar dan Dinas Perhubungan dalam operasi yang disebutnya terlalu berlebihan.

“Penegakan ketertiban itu wajib, tapi tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan. Kalau Trantibum hanya jadi dalih untuk membenarkan tindakan represif, maka Perda itu perlu dievaluasi atau bahkan dicabut,” tegasnya.

Ronal menyoroti bahwa pemindahan pasar semestinya juga mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap pedagang kecil yang baru bangkit pasca pandemi.

Menurutnya, lokasi pasar baru belum tentu mampu meningkatkan aktivitas ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau tempat baru itu tidak bisa memberi nilai tambah untuk PAD, lalu untuk siapa pasar itu dibangun?” ujarnya tajam.

Kritik juga diarahkan pada insiden yang menimpa Wakil Ketua II DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mendampingi pedagang di lokasi.

Vanandza sempat terdorong dan tak direspons aparat ketika mencoba membuka ruang dialog.

“Saya mengecam tindakan represif tim di lapangan. Saya minta Bu Kasatpol PP evaluasi anggotanya,” ujar Ronal.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas kepada Pemkot dan Satpol PP agar pelaksanaan ketertiban tetap mengedepankan prinsip demokrasi dan kemanusiaan.

DPRD, tegas Ronal, akan mempertimbangkan kembali keberlanjutan Perda Trantibum jika praktik di lapangan tak sesuai dengan semangat perlindungan masyarakat. (adv)

Show More
Back to top button