Tak Berkategori

Dua DPO Kasus Bom Molotov Masih Diburu, Polresta Samarinda Tegaskan Pengejaran Berjalan Paralel dengan Sidang

VONIS.ID – Kepolisian Resor Kota Samarinda memastikan pengejaran terhadap dua buronan kasus dugaan penyiapan bom molotov untuk aksi demonstrasi pada September 2025 tidak pernah berhenti.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, polisi tetap mengerahkan tim untuk menangkap dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dua buronan tersebut adalah Edi Susanto alias Kepet dan Andis.

Penyidik telah mengidentifikasi keduanya sejak tahap awal penyidikan dan mencantumkan nama mereka dalam berkas perkara.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menegaskan jajarannya terus bergerak di lapangan.

Ia menyatakan tim operasional bekerja maksimal untuk melacak keberadaan kedua DPO.

“Tim lapangan kami masih terus bergerak dan berupaya maksimal untuk mencari keberadaan dua orang ini,” ujar Hendri, Jumat (27/2/2026).

Hendri menjelaskan, polisi menggunakan dua pendekatan sekaligus.

Pertama, petugas melakukan pelacakan konvensional dengan menurunkan tim ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian.

Kedua, aparat memanfaatkan teknologi informasi untuk menelusuri jejak digital dan mempersempit ruang gerak buronan.

Ia menegaskan, polisi tidak akan memberi ruang bagi DPO untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Namun, ia tidak membeberkan wilayah pencarian demi menjaga kepentingan taktis penyelidikan.

Status DPO Sudah Ada Sejak Awal Perkara

Sementara polisi memburu dua buronan, proses hukum terhadap terdakwa yang telah ditahan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda.

Majelis hakim menggelar sidang terakhir pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta.

Jaksa Penuntut Umum, Ninin A. Natsir, menegaskan status DPO bukan informasi baru yang muncul di tengah persidangan.

Ia menyebut penyidik telah mencantumkan identitas kedua buronan itu dalam berkas sejak awal.

“Status DPO itu sudah ada di berkas. Kami sudah menelusuri keberadaan mereka. Dalam konstruksi perkara, terdakwa dan salah satu DPO memang merencanakan bersama,” kata Ninin usai sidang.

Ia menambahkan, penyidik telah melengkapi administrasi hukum terkait penetapan DPO, termasuk surat penetapan dan perintah penelusuran sebagaimana diminta dalam petunjuk P19.

Karena itu, jaksa tetap melanjutkan persidangan tanpa harus menunggu penangkapan kedua buronan.

Menurut Ninin, hukum acara pidana memungkinkan sidang tetap berjalan sepanjang unsur formil dan materiil telah terpenuhi.

Ia memastikan jaksa tidak melanggar prosedur dalam melanjutkan proses pembuktian.

Polisi Ajak Publik Berpartisipasi

Kasus dugaan penyiapan bom molotov ini sempat menyita perhatian publik Samarinda pada September 2025.

Aparat menduga benda tersebut akan digunakan dalam rangkaian aksi unjuk rasa.

Meski demikian, detail teknis perkara masih diuji dalam proses persidangan.

Kapolresta Hendri Umar kembali menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Kami pastikan pengejaran tidak kendur. Semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi jika mengetahui keberadaan kedua DPO.

Menurutnya, partisipasi publik dapat membantu aparat mempercepat penangkapan dan memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh.

Saat ini, perkara berjalan dalam dua jalur yang saling melengkapi. Di satu sisi, majelis hakim terus menguji alat bukti dan keterangan saksi di ruang sidang.

Di sisi lain, tim operasional Polresta Samarinda bergerak di lapangan untuk menangkap dua buronan yang masih dalam pelarian.

Publik kini menunggu dua hasil sekaligus: putusan pengadilan terhadap terdakwa yang telah diadili serta kabar penangkapan dua DPO yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Polisi menegaskan mereka akan terus bekerja sampai seluruh rangkaian perkara ini tuntas. (tim redaksi)

Show More
Back to top button