Minggu, 19 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Dua Excavator Lakukan Penggalian Batu Bara di Lahan Konsesinya, PT Bramasta Lapor ke Polres Kukar

Minggu, 15 Mei 2022 20:26

Polisi meninjau excavator yang sedang melakukan penggalian Batu Bara dan disekitar lokasi konsesi lahan PT. Bramasta Sakti

VONIS.ID - PT Bramasta Sakti dikagetkan dengan adanya dua unit excavator yang sedang melakukan penggalian Batu Bara di sekitar lokasi konsesi lahan PT Bramasta Sakti, pada Jumat, (13/5/2022) lalu.

Terkait hal itu, pihak PT Bramasta Sakti mengadukan penemuannya tersebut ke Kapolres Kukar.

Dijelaskan Chief Security MKI PT Bramasta Sakti, Sudarmadi, dalam temuan itu, mereka melihat sudah tertumpuk sebanyak enam tumpukan batu bara sekitar 2 ribu meter kubik atau (m3).

Sudarmadi mengatakan temuan itu berawal dari hasil patroli Team Security MKI yang sebelumnya mencurigai bahwa lahan tersebut masuk didalam lahan Bebas PT Bramasta Sakti.

Selanjutnya lanjut dia, Team mengambil titik koordinat kurang lebih sekitar 15 titik koordinat dan selanjutnya Security mengirimkan koordinat tersebut ke Team Survey Bramasta Sakti untuk dibuatkan Peta Operlay.

"Berdasarkan peta Operlay tersebut, Team Security MKI yang dipimpin Ekternal MKI dan Chief Security melakukan patroli berdasarkan peta Operlay tersebut," ungkapnya kepada pers.

Setiba di lokasi kata dia, ditemukanlah dua unit Excavator tersebut, sehingga team patroli langsung menghubungi Ekternal atau legal PT Bramasta Sakti untuk membuat Pengaduan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

"Pada Pukul 17.30 Team polres Kukar tiba dilokasi penambangan tanpa ijin tersebut dan langsung membawa sekitar empat saksi ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan," terangnya.

Sementara itu, dilansir dari Tribun Kaltim, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama membenarkan adanya pengaduan dari pihak PT Bramasta Sakti perihal adanya temuan dari internal perusahaan tersebut.

"Pengaduannya sih ada mas, tapi untuk pengecekannya itu perlu dipastikan lagi dengan melibatkan inspektur tambang atau dari ahlinya," ucapnya, Minggu, (15/5/2022).

Diakuinya, pihaknya bersama pelapor memang ada melakukan cek lokasi apakah lahan itu masuk konsesi IUP pelapor atau tidak sebagai langkah awal dari tindaklanjuti pengaduan tersebut.

Namun kata dia pengecekan lokasi tersebut hanya sebagai langkah awal pihaknya untuk melihat lokasi yang diadukan, sementara untuk pengecekan detailnya harus melibatkan pihak inspektur tambang arau ESDM.

"Dan kebetulan pada saat libur, karena kita harus bersurat ke inspektur tambang atau ESDM dan membuat suratnya harus pada saat jam kerja untuk membawa ESDM atau Inspektur tambang untuk mengecek kesana," ungkapnya

Tapi dirinya menegaskan, ada melakukan pengecekan ke lokasi dengan versi internal kepolisian, namun pengecekan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk dinaikkan ke penyidikan, tapi pengecekan tersebut sebagai langkah awal Polres Kukar untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Ini hanya langkah awal saja untuk mengetahui aduan itu," tuturnya.

Sementara itu kata AKBP Arwin, untuk mengetahui titik koordinat secara detail harus didampingi oleh dinas atau instansi terkait.

Tapi dirinya menegaskan, langkah awal lainnya yakni pihaknya juga memeriksa dan mengambil keterangan pihak pelapor dan saksi-saksi atau orang-orang yang diduga melaksanakan illegal disana.

"Untuk minggu depan nanti setelah hari kerja baru nanti kita akan bicarakan antara kasat Reskrim sama penyidiknya nantinya. Sementara baru langkah awal dulu," pungkasnya.(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal