VONIS.ID, KUKAR – Bermodal iming-iming sejumlah uang, dua kakek bernama K (68) dan rekannya S (68) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tega mencabuli tiga bocah sekolah dasar.
Bahkan diketahui kedua pelaku melakukan aksi bejat itu sudah lebih dari satu kali.
Hingga akhirnya, aksi bejat pelaku terungkap saat guru di tempat para korban bersekolah mengetahui hal tersebut. Dan segera melaporkannya ke pihak Polsek Sebulu, Kukar pada Sabtu (24/2/2024) kemarin.
Informasi dihimpun, sang guru kala itu mendapat informasi dari salah satu korban kalau dirinya sudah menjadi objek pemuas nafsu salah satu kakek cabul.
Bahkan sebutkan juga, teman satu kelasnya, yang juga merupakan anak pelaku juga menjadi korban cabul dari sang ayah.
Tak hanya mereka berdua, satu korban lainnya yang juga masih satu sekolah juga mendapatkan perilaku serupa. Sehingga total korban dari kasus asusila ini berjumlah tiga orang.
Sedangkan pelaku, tak lain adalah ayah salah satu korban, dan teman si pelaku yang juga berusia 68 tahun.
“Jadi salah satu korban membenarkan jika pernah mengalami persetubuhan oleh pelaku sebanyak 4 kali,” kata Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata J.S Manggala, Selasa (27/2/2024).
Persetubuhan yang dilakukan sebanyak empat kali itu dialami salah satu korban sejak masih duduk di kelas empat SD hingga saat ini duduk di bangku kelas lima pada Februari lalu.
Persetubuhan tersebut dilakukan dengan iming-iming uang. Selama empat kali disetubuhi, korban diberi uang dengan besaran yang berbeda.
"Korban diberi iming-iming uang, masing-masing sebesar Rp200.000, Rp100.000, Rp50.000 dan terakhir korban diberi uang sebesar Rp43.000," tambahnya.
Parahnya lagi, orangtua alias pelaku yang berusia 68 tahun juga turut melakukan perbuatan bejat serupa kepada dua teman korban yang lain. Bahkan aksi bejatnya ini ia pertontonkan di hadapan anaknya sendiri.
"Pada saat melakukan persetubuhan tersebut, terlapor mengimingi-imingi korban akan memberi uang sebesar Rp100.000. Korban menerangkan sudah sebanyak tujuh kali disetubuhi oleh terlapor. Pada saat itu korban juga menceritakan, bahwa dirinya pernah disetubuhi oleh pelaku lainnya, yang merupakan teman dari terlapor sebanyak satu kali," bebernya.
Dengan adanya aduan dan laporan tersebut, pihak Polsek Sebulu dengan cepat mengambil tindakan dan mengamankan kedua pelaku.
Tak membutuhkan waktu lama, setelah keduanya berhasil diamankan di kediaman masing-masing, mereka lantas mengakui perbuatannya.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Sebulu.
Sejumlah barang bukti seperti pakaian-pakaian korban juga sudah diamankan. Kedua pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh guru korban, pada Jumat (23/2/2024) lalu.
“Keduanya dijerat dengan pasal 76 huruf D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 288 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. (tim redaksi)