VONIS.ID - Gugatan dilakukan untuk Holywings Group.
Dua orang yang memiliki nama Muhammad, masing-masing adalah Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings Group secara perdata.
Nilai gugatan itu adalah Rp100 miliar dan ditujukan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Kedua orang itu mengajukan gugatan lewat kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan diajukan sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria yang lakukan manajemen restoran dan bar tersebut beberapa waktu lalu.
"Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab," ungkapnya dikutip dari CNNIndonesia.com.
Hendarsam mengungkapkan Rp100 miliar tersebut hanya simbol kerugian immateriil. Nantinya, uang tersebut pun akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
"Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS," ujarnya.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya di muka pengadilan dan di hadapan publik.
Dalam hal ini, penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Menurut Hendarsam, selama ini manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab. Dengan gugatan ini, ia berharap perseroan bisa meminta maaf dan bertanggung jawab.
Meski demikian, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pihak Holywings sebelum melayangkan gugatan tersebut.
Sebelumnya, Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
"Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi," ungkap manajemen seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Dari kasus ini, diketahui enam orang sudah menjadi tersangka dalam promosi minuman beralkohol itu.
(redaksi)