VONIS.ID - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah kerap disapa Castro respon akan dilaporkannya Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Pelaporan itu dilakukan 3 mantan pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto.
Berkaitan dengan dugaan bocornya hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Menurut Castro, adanya dugaan kebocoran data ini, bukan hanya masuk pada masalah etik, melainkan lebih jauh lagi, yakni pada urusan pidana.
Untuk itu, tak ada pilihan lain menurutnya, Dewan Pengawas diharuskan untuk memberhentikan Firli dari KPK.
"Tidak hanya kacamata dalam domain etik, tapi juga masuk ke dalam ranah pidana. Jadi bagi saya, Dewan Pengawas harus mengambil sanksi tegas. Tak ada pilihan lain, kalau ingin menyelamatkan muka KPK, maka Firli harus diberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, Senin 10 April 2023.
Ketiganya adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang.
Pelaporan itu dilakukan karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri sehubungan dengan bocornya dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.
Perkara dugaan ini muncul usai adanya dokumen yang ditemukan saat pengeledahan kantor ESDM.
Di ruangan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, berinisial X ditemukan dokumen menyerupai hasil penyelidikan KPK.
Dari hasil interogasi, dugaan awal, dokumen itu diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F.
(redaksi)