Hukum

Dugaan Korupsi Dana PSU KPU Kukar, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim Lapor ke KPK

VONIS.ID – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Aliansi mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/2/2026).

Pelaporan tersebut berangkat dari dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah PSU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025.

Dana Hibah PSU Capai Rp62,4 Miliar

Koordinator Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim, Sukri, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalokasikan dana hibah PSU melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 62,4 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan PSU pada 19 Maret 2025 lalu.

Dari total anggaran itu, KPU Kukar menerima porsi terbesar, yakni Rp 33,7 miliar.

Menurut Sukri, besaran dana tersebut tidak sebanding dengan durasi dan kebutuhan pelaksanaan PSU.

“Berdasarkan arahan KPU RI, anggaran PSU hanya diperuntukkan untuk durasi kerja sekitar satu bulan. Penggunaan dana Rp 33,7 miliar dalam waktu sesingkat itu sangat tidak wajar,” kata Sukri kepada wartawan usai pelaporan.

Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif

Aliansi menilai besarnya anggaran membuka ruang terjadinya penggelembungan biaya atau mark-up hingga dugaan kegiatan fiktif.

Sukri menegaskan bahwa logistik dan operasional PSU seharusnya tidak membutuhkan biaya fantastis apabila dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, kami menduga ada potensi mark-up anggaran atau kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan,” ujarnya.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi karena realisasi penggunaan dana di lapangan dinilai tidak sesuai dengan naskah perjanjian dana hibah yang telah disepakati.

LPJ Dinilai Tidak Transparan

Dalam laporannya, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim turut menyoroti ketidakterbukaan KPU Kukar dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah PSU.

Padahal, Pasal 22 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 mewajibkan LPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahapan selesai.

“Ketidakterbukaan LPJ ini menciptakan ruang gelap dalam pengelolaan anggaran. Ini berpotensi menutupi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik lainnya,” tegas Sukri.

Desak KPK Lakukan Audit dan Penindakan

Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim mendesak KPK RI segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi serta penggunaan dana hibah PSU KPU Kukar senilai Rp 33,7 miliar.

Mereka juga meminta KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk mantan Sekretaris KPU Kukar berinisial AAN, Sekretaris KPU Kukar saat ini berinisial PN/PL, serta seluruh Komisioner KPU Kukar.

Tak hanya itu, Aliansi juga meminta KPK turun langsung ke Kalimantan Timur untuk menelusuri seluruh aliran dana PSU Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2025.

“Kami mendesak KPK bertindak tegas dan menangkap oknum yang terlibat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum ini penting demi menjaga marwah demokrasi dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi anggaran pemilu,” pungkas Sukri. (*)

Show More
Back to top button