VONIS.ID, SAMARINDA - Eks Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda bernama Nur Saim alias NS rupanya sudah dua kali terjerat kasus korupsi. Kasus pertama, Nur Saim terjerat korupsi Rp 7 miliar dari aliran dana hibah KONI Samarinda medio 2014 silam.
Nur Saim kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Penetapan hukum tersebut diumumkan oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Jakarta.
Dari kasus pertama, Nur Saim pasalnya tak seorang diri. Sebab dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ketua KONI Samarinda, Aidil Fitri dan Makmun Andi Nuhung sebagai ASN Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.
Setahun setelah penetapan tersangka, kasus rasuah Nur Saim baru dipersidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda medio 2017.
Dalam dakwaannya, Nur Saim bersama dua tersangka lain dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi majelis hakim pada Jumat, 5 Mei 2017 memutus perkara kalau ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Samarinda, termasuk Nur Saim dengan vonis 1 tahun penjara.
Selain itu, dalam putusannya juga majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda juga menjatuhi denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baru selesai dari kasus pertama, Nur Saim pasalnya kembali terjerat kasus serupa. Kasus kedua, Nur Saim kembali diduga terlibat rasuah aliran dana hibah KONI Samarinda medio 2016 senilai Rp 6 miliar.
Dari dugaan rasuah tersebut, Nur Saim disebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Hal itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP RI, Kalimantan Timur pada 13 Maret 2023.
Sebab hal tersebut, Nur Saim lantas kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Senin 14 Agustus 2023.
Meski berstatus tersangka, namun Nur Saim tidak langsung ditahan. Setahun berlalu, tepat pada Rabu 3 Juli 2024, Kejari Samarinda baru melakukan eksekusi penahanan terhadap Nur Saim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024 – 22 Juli 2024.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, perbuatan Nur Saim diduga telah melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tim redaksi)