Kamis, 2 Mei 2024

Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan Kasus Dugaan Gratifikasi, Bos Maspion Group Ikut Dicecar KPK

Kamis, 25 Mei 2023 16:11

ILUSTRASI - Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: IST

VONIS.ID -  Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah kembali berhadapan dengan kasus hukum usai keluar dari penjara beberapa beberapa waktu yang lalu.

Ia kembali ditahan karena menjadi tersangka dugaan gratifikasi.

Aliran pemberi dana kepada Saiful Ilah belum diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Aluminium Industry atau bos Maspion Group, Alim Markus terkait aliran dana yang diterima Saiful Ilah.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan sejumlah uang yang diterima tersangka Saiful Ilah dalam jabatannya sebagai Bupati Sidoarjo saat itu," ujar Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Ali menuturkan, aliran uang tersebut berbentuk pecahan mata uang asing.

"Diduga diberikan oleh beberapa pihak swasta," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ali belum mengungkapkan apakah Alim merupakan salah satu pihak swasta yang diduga memberikan gratifikasi kepada Saiful Ilah.

Sementara Alim Markus, juga memilih bungkam usia menjalani pemeriksaan selama sekitar 3 jam di lantai dua gedung Merah Putih, tempat penyidikan dilakukan.

Alim meninggalkan KPK dikawal sejumlah orang yang membantunya membuka jalan di tengah-tengah wartawan yang mengerubunginya.

Berdasarkan informasi perusahaan PT Indal Aluminium Industry, Markus merupakan pimpinan kelompok usaha atau grup Maspion, salah satu perusahaan produsen perkakas ternama.

Ia disebut duduk sebagai Direktur Utama PT Maspion, PT Alumindo Light Metal Industri, PT Bumi Maspion, Komisaris Utama PT Indal Steel Pipe, PT Maspion Energy Mitratama, dan PT Maspion Industrial Estate.

Markus juga cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “cintailah produk-produk Indonesia”.

KPK sebelumnya juga memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto pada Senin (22/5/2023).

Penyidik mencecar bos Kopi Kapal Api itu terkait dugaan aliran dana yang diterima Saiful Ilah.

 “Dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing,” ujar Ali.

Adapun Saiful merupakan mantan Bupati Sidoarjo dua periode yang sempat menghirup udara bebas setelah dipenjara karena kasus suap proyek infrastruktur.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan, pihaknya menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Saiful.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan Saiful sebagai tersangka dugaan gratifikasi. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal