Kamis, 12 Desember 2024

Evaluasi Penyalahgunaan Senjata Api, Komisi III DPR RI Bakal Panggil Pejabat Utama Polri

Minggu, 8 Desember 2024 13:42

ILUSTRASI - Ilustrasi senjata api/ Foto: Unsplash

VONIS.ID -  Kasus penembakan siswa SMK yang dilakukan Aipda Robig berbuntut panjang.

Akibat penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian tersebut, Komisi III DPR RI berencana memanggil sejumlah petinggi Polri.

Pemanggilan itu guna membahas evaluasi kinerja kepolisian, khususnya terkait penyalahgunaan senjata api.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari  Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, Sabtu (7/12/2024).

Menurutnya, rencana pemanggilan tersebut berkaitan dengan beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

"Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri akan kita panggil," ujarnya.

Pemanggilan pejabat utama Polri tersebut rencananya akan dilakukan setelah masa reses anggota DPR.

Ia mengatakan, selama ini penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

Rudi pun menyoroti sejumlah insiden.

Seperti kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang.

Ia menyebut peristiwa seperti itu mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api, dan sangat mencoreng mencederai institusi Polri.

Untuk itu, Rudi mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

"Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan," pungkasnya. (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal