VONIS.ID - Permintaan maaf disampaikan Ferdy Sambo kepada orang tua Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan maaf Ferdy Sambo itu disampaikan di hadapan orang tua Brigadir J.
Ferdy Sambo menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Bapak dan ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan Bapak dan Ibu. Saya mohon maaf," kata Ferdy Sambo saat sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Dia mengaku sangat menyesal. Sambo menyebut peristiwa pembunuhan Yosua terjadi akibat kemarahannya.
"Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi akibat dari kemarahan saya," katanya.
"Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," sambung Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Sidang kembali digelar mulai Senin ini
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo dkk akan kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pekan ini.
Sidang akan dimulai pada Senin, 31 Oktober 2022.
"Senin tanggal 31 Oktober, sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (30/10/2022).
Sidang akan dilanjut pada Selasa 1 November 2022.
Sidang ini merupakan sidang untuk tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi.
Pada hari yang sama, sidang perkara obstruction of justice juga digelar untuk terdakwa Arif Rahman Arifin dengan agenda pendapat dari penuntut umum.
"Kemudian pada Rabu (2 November 2022) sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo," ujar Djuyamto.
Selanjutnya, pada Kamis 3 November 2022, akan digelar sidang untuk perkara obstruction of justice dengan empat terdakwa, yakni Irfan Widyanto, agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan dari penuntut umum. Selanjutnya terdakwa Baiquni Wibowo agenda sidang tanggapan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Chuck Putranto agenda sidang tanggapan dari penuntut umum atas nota keberatan terdakwa," imbuh Djuyamto.
Berikutnya sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria.
"Agenda sidang sama-sama keterangan saksi dari penuntut umum," kata Djuyamto.
(redaksi)