VONIS.ID - Apa yang terbayang ketika mendengar debt collector?
Masyarakat sepertinya akan langsung berpikir jika debt collector itu sadis, sangar, main sikat, dan banyak lagi.
Memang belakang ini, aksi debt collector cukup meresahkan masyarakat.
Mereka kadang melakukan aksi menyeramkan, menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.
Penarikan kendaraan secara paksa tersebut kerap mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan.
Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.
Lalu bagaimana cara melawan debt collector? simak penjelasan berikut ini.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
1 . Harus membawa surat somasi
2 . Debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI. Artinya debt collector harus sudah memiliki surat izin menagih SPPI yang didapat melalui tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya.
3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
4. Debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. Empat syarat tersebut yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
Itulah cara ampuh melawan debt collector. Jika 4 syarat itu tidak terpenuhi artinya debt collector tersebut tidak sah untuk melakukan penarikan barang atau kendaraan (tim redaksi)