VONIS.ID - Gegara bawa badik alias senjata tajam saat menjemput istri, seorang pria bernama SM (44) di Samarinda, Kalimantan Timur harus berakhir di kurungan besi.
Hal itu terjadi saat SM yang merupakan warga Jalan Grilya, Kecamatan Sungai Pinang, hendak menjemput istrinya yang berada di kawasan Pelabuhan Samarinda pada Senin (25/3/2024).
Awalnya, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda yang sedang melakukan pengamanan di pintu keluar kedatangan penumpang, melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah itu, petugas langsung mengamankan pria tersebut.
Saat hendak diamankan SM sempat melakukan perlawanan.
Tetapi, anggota tetap melakukan penggeledahan dan ditemukan sebilah sajam jenis badik, yang diselipkan di pinggangnya.
"Kemudian pelaku berada dengan barang bukti langsung diamankan, untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevie saat dikonfirmasi Senin (25/3/2024) siang tadi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, SM mengaku datang ke pelabuhan hendak untuk menjemput istrinya yang baru tiba dari Pare-Pare.
"Dia mau jemput istrinya, tetapi karena petugas kami melihat pelaku mencurigakan, makanya diperiksa, dan sempat melawan, ternyata dia bawa sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya," tuturnya.
Ditanya apa alasan pelaku membawa sajam tersebut, dari pengakuannya hanya untuk jaga diri.
"Ngakunya ya jaga diri, tetapi tidak ada izinnya, makanya kami amankan," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 2 (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Tanpa Hak Membawa Sajam di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tim redaksi)