VONIS.ID, MALINAU – Gegara candu menonton video dewasa, seorang ayah bernama S (38) di Malinau, Kalimantan Utara tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Kasus amoral S itu akhirnya terbongkar setelah sang anak, melapor ke ibunya alias istri pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, S dengan cepat dilaporkan dan diamankan petugas kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan untuk kita minta keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Reginald Yuniawan Sujono, Sabtu (18/5/2024).
Dari pemeriksaan awal Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa motif tersangka tega melakukan perilaku keji tersebut karena teringat dengan adegan film dewasa yang sering dilihatnya.
“Setelah kami telusuri tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton film dewasa,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap, kalau aksi bejat S kepada sang anak bukan sekali dilakukan. Namun aksi amoral itu sudah sebanyak 4 kali, dan bahkan sudah dilakukan sejak 2023 lalu.
“Kami juga memperoleh keterangan dari saksi sekaligus pelapor, dimana tersangka ini memperlihatkan kepada korban adegan film porn* secara paksa. Film yang ditontonnya ini melibatkan pemeran antara orang dewasa dan anak-anak. Sejak Februari 2023 hingga Februari 2024, tersangka melakukan perbuatan keji tersebut kepada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka,” bebernya.
Akibat perbuatannya, S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak, subsidair Pasal 81 ayat (3) UURI No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi)