VONIS.ID - Gugatan tingkat banding terkait polusi udara ibu kota dimenangkan masyarakat yang mengajukan gugatan citizen lawsuit pencemaran udara Jakarta (CLS Udara).
Diketahui, pihak tergugat yang mengajukan banding adalah Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Lingkungan Hidup.
Atas putusan itu, Presiden Joko Widodo hingga Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun harus bertanggung jawab atau buruknya kualitas udara Jakarta.
Putusan tersebut dikeluarkan pada 17 Oktober 2022 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 374/PDT.G-LH/2019/PN.JAK.PUS yang diterbitkan pada 16 September 2021.
Putusan itu pada intinya, tetap memvonis Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
"Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt Pst tanggal 16 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut," demikian amar putusan poin kedua sebagaimana dikutip Kamis (20/10).
Tim Advokasi warga Jeanny Sirait pun meminta agar Pemerintah Pusat tidak kembali mengajukan kasasi. Namun fokus pada pembenahan kualitas udara di Jakarta.
“Dibandingkan dengan melakukan kasasi, menurut kami akan lebih bijaksana bagi pemerintah memanfaatkan waktu yang ada untuk segera memastikan berjalannya perbaikan sistem pengendalian udara bersih di Jakarta dengan cepat, tidak boleh lagi ada penundaan. Memastikan standar baku mutu udara (BMUA) yang sesuai WHO misalnya.” kata Jeanny dalam keterangan persnya, Kamis (20/10/2022).
Menurut Jeanny kemenangan kembali warga Jakarta atas proses banding gugatan polusi udara menguatkan fakta udara bersih sejatinya merupakan kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia sehari-hari warga DKI Jakarta.
Di sisi lain, salah satu penggugat, Elisa Sutanudjaja mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan mengatasi polusi udara. Dia juga meminta Pemerintah untuk tidak menunda-nunda dengan menggunakan cara-cara hukum.
“Langit yang kami lihat abu-abu. Lambat dan minimnya aksi Negara dalam pengendalian dan penanggulangan pencemaran udara telah membuat saya, keluarga dan banyak orang sakit kronis dan kritis, perlahan tapi pasti pembunuh senyap ini akan turut serta memperburuk masa depan generasi muda dalam bertumbuh dan berkembang,” katanya.
Sebagai informasi, gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta telah dilayangkan oleh 32 warga negara sejak 4 Juli 2019.
Penggugat terdiri atas berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan sampai dengan aktivis lingkungan menuntut 7 tergugat yang terdiri atas Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Pada tanggal 16 September 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan lima dari tujuh tergugat telah melawan hukum dan menghukum para tergugat tersebut untuk menjalankan 9 poin putusan hakim sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara Jakarta.
Para tergugat dari pemerintah pusat yaitu Presiden dan para Menteri memutuskan untuk melakukan banding pada Oktober 2021.
(redaksi)