Minggu, 19 Mei 2024

Berita Nasional Trending

Habib Bahar Bin Smih Ditahan Polisi, Massa Pendukung tak Tinggal Diam, Sempat Kepung Mapolda Jabar

Selasa, 4 Januari 2022 15:20

Habib Bahar Bin Smith jadi tersangka kabar bohong alias hoax, Senin (3/1/2022).

VONIS.ID - Pendakwah sekaligus pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar Bin Smith ditahan polisi setelah jadi tersangka kasus kabar bohong alias hoax, massa pendukung tak tinggal diam, kepung Mapolda Jabar.

Detik-detik saat polisi menahan Habib Bahar Bin Smith terkait kasus hoax, massa pendukungnya langsung melakukan perlawanan, Senin (3/1/2022) malam.

Sejumlah massa pendukung Habib Bahar Bin Smith tampak mengepung Mapolda Jabar untuk mengawal proses pemeriksaan.

Bahkan massa pendukung ngotot menuntut polisi segera membebaskan Habib Bahar Bin Smith dari penjara rutan Polda Jabar.

Mereka terlihat membentangkan sejumlah dukungan untuk Habib Bahar Bin Smith sembari meneriakkan kalimat takbir.

Terlihat kawat berduri terpasang di depan pagar Mapolda Jabar untuk mengantisipasi perlawanan pendukung Habib Bahar Bin Smith.

Sejumlah polisi bersenjata lengkap juga terlihat berjaga di depan Mapolda Jabar.

Usut punya usut, kasus kabar bohong alias hoax yang menjerat Habib Bahar Bin Smith tak terkait ceramahnya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Justru Habib Bahar Bin Smith ditangkap terait kasus hoaks peristiwa pembantaian enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.

Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ungkap Ichwan melalui sambungan telepon, Selasa (4/1/2021) mengutip SindoNews.com.

Ichwan sendiri mengaku, belum memahami unsur kebohongan dalam peristiwa yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.

Sebab, kata dia, substansi peristiwa mengenai kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong, apalagi kaitan dengan Km 50 ya karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu.

Jadi ruangnya di mana itu? Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" ujarnya.

"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya, enam orang syuhada FPI. Kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Habib Bahar Bin Smith dalam kasus berita bohong yang menimbulkan keonaran, Senin (3/12/2021) malam.

Penetapan status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu selama sekitar hampir 12 jam.

Habib Bahar Bin Smith sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, tepatnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak pukul 12.30 WIB didampingi oleh pengacaranya.

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar Bin Smith juga didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar.

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka.

Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Selain menetapkan Habib Bahar Bin Smith sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi hoax yang disampaikan Habib Bahar Bin Smith hingga menjadi viral di media sosial.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tegas Arief.

Arief menyatakan, Habib Bahar Bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

(*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal