
VONIS.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang di ajukan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang di Kalimantan Timur.
Dengan putusan sela ini, persidangan resmi berlanjut ke tahap pembuktian, membuka jalan bagi jaksa menghadirkan saksi dan alat bukti.
Putusan di bacakan Kamis pagi (19/2/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.
Majelis menyatakan semua dalil eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara.
Sehingga tidak dapat di periksa melalui mekanisme eksepsi.
Radityo menjelaskan, “Untuk mengurai apa yang menjadi keberatan, perlu di buktikan melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.”
Ia menegaskan bahwa KUHAP hanya membatasi eksepsi pada kewenangan pengadilan, kejelasan dan kelengkapan surat dakwaan, atau adanya cacat formil penyusunan dakwaan.
Majelis menilai sejumlah poin eksepsi, termasuk adanya pertemuan antara pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan dan dugaan peran terdakwa dalam memuluskan izin tambang, telah menyentuh substansi pembuktian.
“Seluruh keberatan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi tidak dapat di terima dan kami menolak seluruhnya,” tegas Radityo.
Hakim Tegaskan Surat Dakwaan Sah
Majelis juga menepis dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan tidak jelas atau kabur.
Hakim menegaskan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP, memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan secara cermat, jelas, dan lengkap, serta pasal yang di dakwakan.
Dengan penegasan ini, dakwaan di nyatakan sah secara hukum dan dapat menjadi dasar pemeriksaan lanjutan pada tahap pembuktian.
Perkara ini merupakan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tambang di Kalimantan Timur.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Dayang Donna dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah, di kaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghaz dan Rony Yusuf menyatakan siap melanjutkan pembuktian.
Mereka meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan empat hingga lima saksi pada sidang berikutnya.
Majelis menetapkan persidangan lanjutan akan di gelar 26 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Tahap Pembuktian Jadi Penentu Perkara
Tahap pembuktian merupakan fase krusial dalam sistem peradilan pidana. Pada fase ini, jaksa wajib menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lain untuk membangun konstruksi perkara.
Terdakwa dan penasihat hukum juga berhak mengajukan saksi a de charge maupun bukti yang meringankan.
Majelis menekankan bahwa mekanisme eksepsi tidak boleh di gunakan untuk menguji substansi perkara sebelum waktunya, agar proses peradilan berjalan tertib sesuai hukum acara.
Dengan di tolaknya eksepsi, proses sidang kini fokus pada pembuktian, yang akan menguji apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana di dakwakan jaksa dapat di buktikan secara sah dan meyakinkan.
Perkara dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut sektor perizinan pertambangan yang selama ini sering di sorot terkait tata kelola sumber daya alam daerah.
Rangkaian pemeriksaan saksi di perkirakan akan mengungkap lebih jauh detail peristiwa, termasuk hubungan antar pihak yang di duga terlibat dalam proses perizinan.
Dengan agenda sidang yang telah di tetapkan, publik kini menanti proses pembuktian yang akan menentukan arah akhir perkara.
Putusan akhir nantinya menjadi penentu apakah Dayang Donna terbukti bersalah atau tidak.
Untuk saat ini, dengan di tolaknya eksepsi, perkara resmi memasuki babak pembuktian di Pengadilan Tipikor Samarinda. (tim redaksi)
