Hukum

Harga Chromebook Melambung, Vendor Buka Suara di Sidang Tipikor

VONIS.ID – Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, mengungkap alasan harga laptop berbasis Chromebook yang semula memiliki harga pokok produksi (HPP) Rp 2,9 juta bisa tercantum hingga Rp 6 juta lebih dalam e-katalog pemerintah.

Penjelasan itu disampaikan Tedjo saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya terkait pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek.

HPP Rp 2,9 Juta Belum Termasuk CDM

Di hadapan majelis hakim, Tedjo lebih dulu menjelaskan komponen harga pokok produksi satu unit Chromebook pada 2021.

Menurut dia, HPP tanpa lisensi Chrome Device Management (CDM) berada di angka Rp 2,9 juta per unit.

“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta,” ujar Tedjo dalam persidangan.

CDM sendiri merupakan lisensi pengelolaan perangkat berbasis Chrome yang diperlukan untuk pengaturan dan kontrol perangkat dalam jumlah besar, khususnya untuk kebutuhan institusi pendidikan.

Pada tahun yang sama, PT Supertone diundang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mendaftarkan produknya ke dalam sistem e-katalog pemerintah.

Menurut Tedjo, harga yang dicantumkan dalam e-katalog harus mengikuti suggested retail price (SRP) atau harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di pasar umum.

“Saat itu untuk yang tipenya X1 Chromebook, kita sampaikan itu di Rp 6.490.000,” kata Tedjo.

Selisih Harga Jadi Sorotan Jaksa

Jaksa kemudian mencecar Tedjo mengenai selisih signifikan antara HPP Rp 2,9 juta dan HET yang mencapai Rp 6,49 juta.

Menjawab pertanyaan tersebut, Tedjo mengatakan bahwa pihaknya melakukan survei harga pasar sebelum menentukan angka yang akan didaftarkan di e-katalog.

Survei dilakukan dengan membandingkan produk sejenis di marketplace dengan spesifikasi yang mirip.

“Kita ketemu dengan spek yang mirip-mirip sama speknya produk saya, itu kisaran harganya di Rp 6–7 juta. Jadi, kita putuskan untuk ambil yang Rp 6 juta, plus nanti CDM, karena CDM itu kurang lebih Rp 480.000,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut dia, harga yang tercantum di e-katalog telah mempertimbangkan harga pasar serta tambahan lisensi perangkat lunak.

Tedjo juga menyebut, setiap produsen yang produknya masuk e-katalog wajib menandatangani surat pernyataan bahwa SRP atau HET yang didaftarkan tidak boleh lebih tinggi dibandingkan harga di pasar umum.

“Kita harus ada surat pernyataan bahwa SRP yang pemerintah tidak boleh di atasnya SRP pasar umum,” katanya.

Konsolidasi Harga Turun di 2022

Pengadaan Chromebook pada 2021 berjalan dengan harga yang telah ditetapkan tersebut.

Namun, pada 2022, Tedjo mengaku dihubungi kembali oleh LKPP bersama sejumlah produsen Chromebook lainnya untuk melakukan konsolidasi harga.

Dalam proses konsolidasi itu, harga disepakati turun menjadi sekitar Rp 5,5 juta per unit.

“(Dari konsolidasi) akhirnya ada kesepakatan harga terbaiknya itu di angka kalau enggak salah Rp 5,55 juta,” kata Tedjo.

Ia juga mengklaim bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaannya dalam pengadaan 2021 tergolong tipis.

Meski tidak merinci angka pasti dalam sidang hari itu, pada persidangan sebelumnya Tedjo sempat menyebut keuntungan per unit hanya sekitar Rp 100.000.

Saat jaksa menanyakan keuntungan dari sekitar 39.000 unit laptop yang diproduksi dan dijual ke distributor, Tedjo menjawab singkat.

“Untung tapi sedikit, pak,” ucapnya.

Skema Distribusi Berlapis

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa produsen Chromebook tidak dapat menjual langsung produknya kepada pemerintah maupun masyarakat.

Produk harus dijual lebih dulu kepada distributor, kemudian diteruskan ke reseller, sebelum akhirnya sampai ke pengguna akhir.

Skema distribusi berlapis ini menjadi salah satu aspek yang turut disorot dalam dakwaan, karena dinilai memengaruhi struktur harga akhir yang dibayarkan pemerintah.

Dalam surat dakwaan, PT Supertone (SPC) disebut diduga menerima keuntungan sebesar Rp 44.963.438.116,26 atau sekitar Rp 44,9 miliar dalam proyek tersebut.

Dakwaan Korupsi Rp 2,1 Triliun

Jaksa mendakwa Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode yang sama dan juga menjabat sebagai KPA.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809 miliar.

Angka tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kajian pengadaan agar berujung pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome yang merupakan bagian dari ekosistem Google.

Sementara itu, Mulyatsyah diduga menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguji konstruksi dakwaan dan peran masing-masing terdakwa dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. (*)

Show More
Back to top button