Hukum

Harta Rp 13,7 Miliar Jadi Sorotan Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

VONIS.ID –  Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 membuat publik menyoroti laporan kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang telah sampai ke KPK, Yaqut tercatat memiliki total harta mencapai Rp 13,7 miliar.

Data e-LHKPN KPK menunjukkan Yaqut menyerahkan laporan khusus akhir jabatan pada 20 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Yaqut melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 9,5 miliar yang tersebar di Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur. Seluruh aset properti itu tercatat sebagai hasil sendiri.

Selain aset properti, Yaqut juga melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan mewah, yakni Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Kendaraan tersebut juga berasal dari hasil sendiri.

Dalam rincian LHKPN, Yaqut turut mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp 220 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp 800 juta, sehingga total kekayaan bersihnya tercatat Rp 13.749.729.733.

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Terkait perkara kuota haji, kami sampaikan update bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

KPK menjerat Yaqut dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, keduanya belum dilakukan penahanan. KPK juga belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka, lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total kerugian negara.

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 hasil lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, Kemenag membagi kuota tambahan sama rata, 10 ribu haji reguler dan 10 ribu haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga terdapat kongkalikong antara oknum di Kemenag dengan sejumlah travel haji khusus. Dugaan praktik “uang percepatan” disebut mencapai USD 2.400 per orang atau sekitar Rp 39,7 juta

. Bahkan, KPK mengungkap adanya pengembalian dana hingga Rp 100 miliar dari sejumlah travel haji khusus karena kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus haji 2024.

(Redaksi)

Show More
Back to top button