Jumat, 17 Mei 2024

Heboh Pengusaha Merasa Diperas Rp 10 Miliar oleh Oknum Kejati, Gandeng Pengacara Brigadir J

Senin, 28 November 2022 15:18

KEJAKSAAN TINGGI - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah/ Foto: IST

"Legal standing pelapor patut dipertanyakan. Laporan dia itu kepada Jaksa Agung tahun 2021 adalah surat kaleng karena legal standing tidak jelas. Walaupun sebenarnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelapor disembunyikan, tapi tidak berarti surat kaleng menjadi obyek laporan," tegasnya.

Penjelasan Kejati Jateng 

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana, memberi tanggapan dalam bentuk keterangan tertulis kepada wartawan.

"Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana, kepada wartawan lewat keterangannya, Sabtu (26/11).

Bambang Marsana mengatakan Kejati Jateng akan memberi tindakan tegas jika terbukti jaksa nakal.

"Serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara," lanjut dia.

Dilanjutkan, pihak Kejati menyatakan akan melakukan klarifikasi internal. Kejati juga akan mengambil tindakan tegas kepada Agus Hartono jika pengakuannya soal percobaan pemerasan itu terbukti tidak benar.

"Terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasihat hukumnya sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang," tulis keterangan itu.

Dalam keterangan itu disebutkan, barang jaminan dalam perkara tersebut berupa PT. CGP (None Fixed Asset tidak benar), Fixed Asset: 11 SHM Salatiga atas nama Agus Hartono, 2 SHGB Depok Sleman atas nama Agus Hartono dan 4 SHM Kudus atas nama Agus Hartono (proses balik nama melawan hukum dan belum lunas pembayarannya dengan pihak penjual, serta nilai agunan dinilai lebih tinggi).

Selain itu, juga PT. Harsam Indo Visitama (PT.HIV) Fixed asset: 39 SHGB Brebes oleh PT. HIV (sudah dibalik nama PT. HIV namun belum lunas pembayarannya kepada PT. Areelsa).

(redaksi) 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal