"Ya, memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Hal ini setelah KPU menutup perpanjangan masa pendaftaran pada 4 September 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi dan 35 kabupaten dan lima kota.
(*)