VONIS.ID - Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dari pengungkapan sindikat itu, setidaknya polisi telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti selama periode 2020-2023.
Adapun nilai tersebut merupakan akumulasi dari tindak pidana narkoba serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merincikan, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.
Lalu, sebanyak Rp 111,83 miliar aset tanah dan bangunan di berbagai wilayah juga turut disita.
Kemudian, ada juga aset yang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah Thailand, di mana telah disita senilai Rp 273,43 miliar.
Lalu, sebanyak Rp 31,6 miliar uang tunai disita oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian sebanyak 10,2 ton sabu yang dirupiahkan nilainya mencapai Rp 10,2 triliun, 116.346 butir ekstasi yang dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Wahyu menegaskan pihaknya turut menerapkan pasal tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka.
Namun, bandar utama dalam kasus ini yakni Fredy masih terus diburu lantaran masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam mengoperasikan sindikat narkoba ini yang saya sampaikan tadi, inilah sebuah organisasi sindikat anyg rapi terstruktur dan sudah datur sedimikian rupa oleh Fredy Pratama siapa berbuat apa, ada yang bagian operasional, bagian keuangan, bagian pembuatan dokumen, pengumpul uang dan lain sebagainya," ucap Komjen Wahyu Widada, dikutip dari Kompas.com.
Fredy Pratama merupakan bandar besar sindikat kasus peredaran gelap narkoba yang kini diduga berada di luar negeri.
Bahkan, ada kemungkinan Fredy telah mengubah wajah serta identitasnya.
Fredy sendiri adalah seorang warga negara Indonesia.
Fredy sudah masuk daftar pencarian orang atau menjadi buron sejak tahun 2014.
Adapun sempat ada informasi bahwa Fredy berada di Thailand.
Namun, pihak Kepolisian Thailand menyebut buronan kasus narkoba itu sudah berpindah negara.
Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan riwayat perjalan Fredy itu kepada publik.
Diketahui, sepanjang Mei-September 2023, Polri menetapkan 39 tersangka yang tergabung sindikat kasus narkoba Fredy Pratama.
Namun, sejak periode 2020-September 2023 hari ini sudah ada 884 tersangka yang ditangkap.
Kabareskrim menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan yang terbesar di Indonesia.
Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa perputaran uang terkait sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama mencapai Rp 51 triliun.
Sekretaris Utama PPATK Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan temuan tersebut adalah catatan sejak tahun 2013 sampai September 2023.
Lebih lanjut, Alberd menyampaikan hal itu juga merujuk pada 32 laporan hasil analisis PPATK yang dilakukan secara bertahap.
Selain mendapatkan informasi soal dugaan perputaran uang terkait sindikat Fredy Pratama, PPATK juga menindaklanjutinya dengan pemberhentian sementara terhadap ratusan rekening yang terkait.
“Sesuai kewenangan PPATK melakukan penghentian sementara terhadap seluruh transaksi dengan 606 rekening,” tegas Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar.
Seluruh rekening itu berada di Indonesia, yang mencakup 17 bank, dua perusahaan aset, serta satu pedagang kripto, dengan total mencapai Rp 45 miliar.
(redaksi)