VONIS.ID - Adanya aturan dari Menteri Ketenagakerjaan perihal Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menjadi polemik di masyarakat.
Pasalnya, di aturan itu, pencairan dana baru bisa dilakukan peserta saat sudah memasuki usia 56 tahun.
Kalangan dewan juga mengetahui adanya kekhawatiran di masyarakat soal aturan JHT itu.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar sampaikan bahwa di daerah juga harus tahu mengenai apa yang dilakukan oleh pusat.
Riak-riak di daerah juga harus diwaspadai.
Untuk itu, dewan akan membuka ruang diskudi terkait dengan adanya aturan baru JHT ini.
Diskusi dilakukan dengan pihak terkait.
"Iya pastinya kami di daerah akan mengundang asosiasi buruh beserta pemerintah agar membuka ruang diskusi untuk menelaah isi seutuhnya dari kebijakan tersebut (JHT)," ungkap Deni saat dikonfirmasi, Kamis (17/2/2022).
Selain membuka ruang diskusi, lanjut Deni, nantinya melalui lembaga legislatif, DPRD Samarinda akan melakukan dorongan kepada pemerintah agar gencar melakukan sosialisasi.
"Jangan sampai terjadi gejolak baru kita bergerak. Tapi juga yang perlu diingat adalah kebijakan ini adalah kebijakan pusat yang tidak bisa dirubah di daerah," kata Deni Hakim Anwar.