Minggu, 29 September 2024

Ada Tiga Polisi Diduga Bantu Tersangka Suap KPK Kabur ke Papua Nugini

Minggu, 17 Juli 2022 13:59

Gedung KPK/IG

VONIS.IDDiduga terlibat membantu tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah berinisial RHP (Ricky Ham Pagawak), tiga anggota Polri ditahan.

Inisial tiga anggota yang ditahan itu adalah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripa EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Propam Polda Papua Komisaris Besar Gustav Urbinas di Jayapura.

"Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua dalam kasus kaburnya RHP," ujar Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7/2022).

Ketiga anggota Polri tersebut diketahui merupakan pengawal RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah.

Dari ketiga pengawal pribadi itu seorang di antaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat proses kaburnya RHP, Kamis, 14 Juli 2022 ke Papua Nugini melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Aipda AI dilaporkan yang menyiapkan kendaraan yang dipakai untuk kabur dan menyiapkan handphone (HP) untuk RHP.

Ketiga personel itu akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), " tegas Kombes Urbinas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO. 

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya dalam keterangannya, Sabtu 16 Juli 2022.

Langkah tersebut bertujuan agar kasus tersebut segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.

KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal