"Dengan subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Nur Afifah Balgis tetap ditahan," tambahnya.
Setelah AGM dan Nurafifah Balgis, JPU KPK selanjutnya membacakan tuntutan terdakwa Mulyadi dengan pidana 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
Tuntutan Edi Hasmoro pun tak berbeda, yakni JPU KPK meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tak jauh berbeda dengan dua rekannya, Jusman pun dituntut dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mulyadi untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 410.500.00. Pun dengan terdakwa Edi Hasmoro untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 557.000.000. Terakhir pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK.
Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menutup persidangan dan melanjutkannya pada dua pekan kedepan, tepatnya pada Senin 5 September 2022 mendatang dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.