VONIS.ID - Saksi ahli kembali dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Saksi ahli dihadirkan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Kali ini, saksi ahli yang dihadirkan yakni untuk membeber hasil autopsi jenazah Brigadir J.
Ahli forensik dan medikolegal Instalasi Kedokteran Forensik di Pusdokkes Polri, Farah Primadani Karouw, mengatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Yosua.
"Yang saya temukan pada pemeriksaan kami temukan adanya tujuh buah luka tembak masuk serta enam buah luka tembak keluar," kata Farah, dilansir dari Detik.
Farah kemudian menjelaskan tujuh titik luka tembak masuk di tubuh Yosua.
Luka tembak yang masuk itu ada di kepala bagian belakang sisi kiri, bibir bawah sisi kiri, puncak bahu kanan, dada kanan, hingga jari manis tangan kiri.
"Bisa dijelaskan di titik mana saja?" tanya jaksa.
"Yang pertama, dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri, kemudian di bibir bawah sisi kiri, kemudian di puncak bahu kanan, kemudian di dada sisi kanan, di pergelangan tangan kiri sisi belakang, serta di kelopak telapak bawah tangan dan terakhir di jari manis tangan kiri. Untuk luka tembak masuk," kata Farah.
Farah juga memerinci enam luka tembak keluar di tubuh Yosua.
Titik luka-luka itu ada di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan, pergelangan kiri, hingga jari manis kiri.
"Kalau luka tembak keluar?" tanya jaksa.
"Luka tembak keluar kami temukan di puncak hidung, kemudian di leher sisi kanan, di lengan atas kanan sisi luar di pergelangan kiri sisi depan serta di jari manis kiri sisi dalam," jawab Farah.
Farah juga menjelaskan soal satu luka tembak tidak keluar dari tubuh Yosua. Dia menyebut ada satu proyektil yang bersarang di dada jenazah Yosua.
"Jadi enam ya? Yang satu itu yang tidak tembus?" tanya jaksa.
"Yang kami temukan bersarang ada di dada sisi kanan," jawab Farah.
"Bersama itu ditemukan proyektil atau tidak?" tanya jaksa.
"Kami temukan satu buah proyektil anak peluru pada saat pemeriksaan autopsi di rongga dada," jawab Farah.
Sementara itu, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(redaksi)