VONIS.ID - Pemuda bernama Arman Maulana (20) yang tega menganiaya tetangganya bernama Suharti (57) menggunakan kayu balok pada Kamis (15/12/2022) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Diketahui, Suharti warga Samarinda dipukul kayu balok usai salat Maghrib dan dirinya tengah membaca Yasin.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto bahwa penetapan tersangka kepada Arman berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan dan dua alat bukti yang sudah diperoleh pihak kepolisian.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Noor Dhianto, Sabtu (17/12/2022).
Lanjut diungkapkannya, tersangka penganiayaan itu berhasil diamankan petugas tak lebih dari 24 jam pasca kejadian.
Bahkan setelah menganiaya korban karena motif sakit hati, tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya yang tepat berada di samping rumah korban.
“Tersangka ini anak dari tetangga korban. Kita amankan dikediamannya pada malam itu juga sekitar pukul 21.30 Wita,” tambahnya.